materi ilmu ekonomi Islam
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Seiring dengan perkembangan zaman yang mengakibatkan berkembangan dan meningkatnya kebutuhan kita sebagai manusia, kita dituntut untuk lebih cerdas dan kretif dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Sebagai manusia sosial kita tidak akan pernah bisa memenuhi kebutuhan hidup kita sendiri. Meproduksi semua kebutuhan hidup sendiri. Karena hal demikainlah banyaknya perusahaan perusahaan yang memproduksi barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan hidup seluruh umat manusia. Hal inilah yang menimbulakan adanya pasar barang, yaitu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi barang dan jasa tertetu.
Untuk menunjang pasar barang dalam proses produksi konsumi juga diperlukan pasar uanga. Pasar Uang bagi suatu Perusahaan atau lembaga-lembaga lainnya Pasar uang sudah menjadi target untuk kelancaran bisnis dan untuk mengembangkan bisnis. Seperti halnya dengan kebanyakan pasar lainnya, pasar uang dari segi tinjauan kita terdiri dari permintaan dan penawaran. Yang dimaksud dengan penawaran uang disini ialah jumlah uang yang beredar dalam masyarakat, yaitu yang terdiri dari uang kartal dan uang giral. Sedangkan yang dimaksud dengan permintaan akan uang, dilain pihak, ialah kebutuhan masyarakat akan uang tunai, tetunya untuk pemenuhan kebutuhan hidup seperti memebeli barang dan jasa di pasar barang.
- RUMUSAN MASALAH
- Apa yang dimaksud dengan Pasar Barang dan Pasar Uang?
- Bagaimana Keseimbangan sektori pasar dalam ekonomi syariah?
- Bagaimana Keseimbangan pasar dalam ekonomi konvensional?
- Bagaimana keseimbangan di pasar uang dalam ekonomi islam?
- TUJUAN PENULISAN
Kami membuat makalah ini dengan tujuan guna memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ekonomi Makro sebagaimana makalah ini adalah tugas mengenaiKeseimbangan Pasar Barang dan Keseimbangan Pasar Uang. Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah tersebut, makalah ini juga kami maksudkan untuk memberi sedikit pengetahuan kepada kerabat dan teman-teman di sekitar tentang Keseimbangan Pasar Barang dan Pasar Uang.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
- KESEIMBANGAN SEKTORI PASAR DALAM EKONOMI SYARIAH
- Pengertian Pasar Uang dan Pasar Barang
Pasar barang adalah pasar dimana semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu Negara dan dalam jangka waktu tertentu.
Permintaan dalam pasar barang merupakan agregasi dari semua permintaan akan barang dan jasa didalam negeri, sementara yang menjadi penawarannya adalah semua barang dan jasa yang diproduksi dalam negeri.
Pasar barang/komoditi atau dikenal dengan Bursa komoditi adalah pasar yang kegiatannya mempertemukan antara penjual dan pembeli untuk memperjualbelikan barang-barang komoditi misalnya kopi, kedelai, kakao, gula, jagung, tembakau, karet, CPO (crude palm oil), emas, perak, tembaga, dan lainnya.
- Kegiatan ekonomi yang tergolong pasar barang :
- a) Pasar barang nyata/riil : Pasar yang hanya menjual barang dalam bentuk dan fisik yang jelas contoh pasar Kebayoran lama dan pasar Senin
- b) Pasar barang abstrak pasar yang menjual produk tidak terlihat secara fisik, contoh : pasar komuditas atau komudity yang menjual barang semu seperti Pasar Karet dan Pasar Tembakau
Pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
Pasar Uang merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.
Pasar Uang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
Pelaku Pasar Uang:
| o Bank
o Yayasan
o Dana Pensiun
o Perusahaan Asuransi
| o Perusahaan-perusahaan besar
o Lembaga Pemerintah
o Lembaga Keuangan lain
o Individu Masyarakat
|
Contoh kegiatan Pasar Uang adalah : SBI, SPBU, Sertifikat Deposito.
SBI (SERTIFIKAT BANK INDONESIA)
Sertifikat Bank Indonesia merupakan jenis surat berharga yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat tersebut adalah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.
Contoh kegiatan Pasar Uang adalah : SBI, SPBU, Sertifikat Deposito.
SPBU(SURAT BERHARGA PASAR UANG)
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adlah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuan adanya SBPU ini adalah menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.
SERTIFIKAT DEPOSITO
Sertifikat deposito merupakan semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalamnilai nominal tertentu sebagai suart atas unjuk.
- Mekanisme operasi pasar keuangan syariah
Mekanisme perdagangan surat-suat berharga berbasis syariah harustetap berkaitan dan berada dalam batas –batas toreransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh syariah seperti berikut ini:
- Fatwa ulama pada symposium yang di sponsori oleh dallah al-baraka group pada bulan November 1984 di tunis menyatakan , “ diperolehkan menjual bagin modal darin setiap perusahaan di mana manejemen perusahaan tetap berada di tangan pemilik nama dagang (owner of trade name) yang telah terdaftar secara legal. Pembelihanya mempunyai hak atas bagian modal dank e intungan tunai atas modal tersebut tanpa hak pengawasan atas manajemen atau pembagian aset, kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili kepentinganya.
- Lokakarnya ulama tentang reksadana syariah , peluang dan tantanganya di Indonesia, di jakarta tanggal 30-31 juli 1997, telah memperolehkan di perdagangkannya reksadana yang berisi surat-surat berharga dari perusahan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak bertentangan dengn syariah.
Seseorang akan tertarik menanamkan dananya pada istrumen keuangan apabila dapat di yakini bahwa istrumen tersebut dapat di cairkan setiap saat tanpa mengurangi pendapatan efektif dari investasinya. Oleh karena itu , setiap instrument keuangan harus memenuhi beberapa syarat , antara lain:
- Pendapatan yang baik (good return)
- Resiko yang rendah (low risk)
- Mudahdicairkan(redeemable)
- Sederhana (simple), dan
- Fleksibel
Dalam rangka memenuhi syarat-syarat tersebut, tanpa mengapaikan batas-batas yang di perkenankan oleh syariah diperlukan adanya suatu special purpose company dengan fungsi sebagai berikut:
- Memastikan ketertarikan antara sekuritasi dan aktivitas produksi atau pembgunan peroyek-proyek aset baru dalam rangka penciptaan pasar perimer melalui kesempatan investasi baru dan menguji kelayakan (feasibility) nya tahap ini di sebut “ transaction making” yang di dukung oleh initial investor
- Menciptakan pasar sekunder yang di bagun melalui berbagai pendekatan yang dapat mengatur dan mendorong terjadinya consensus perdagangan antara para dealer, termasuk fasilitas pembelian kembali (redemption)
- Menyediakan layanan kepada nasabah dengan mendirikan lembaga pembayar (paying agent)
Konsep ini dapat di terapkan secara lebih luas dengan pendayangunaan sumber-sumber dari lembaga-lembaga lain dan dari nasabah dari perbankan syariah sehingga memungkinkan adanya hal-hal berikut:
- Penciptaan proyek-proyek besar dan penting
- Para penabung kecil dan para investoer berpengasilan rendah dapat memperoleh ke untungan dari proyek-proyek yang layak (feasible) dan sekses di mana mereka dapat dengan mudah mencairkan kembali dengan pendapatan yang baaik.
- Memperluas basis bagi pasar primer
- Menyembatani kesulitan menemukan perusahaan yang bersedia ikut berpati sipasi dalam permodalan (joint stock companies ) dan mengutipnya di pasar.
- KESEIMBANGAN PASAR DALAM EKONOMI KONVENSIONAL
- Praktek Pasar Uang Konvesional
Pasar uang (maney market) adalah pasar dimana di perdagangkan surat –surat berharga jangka pendek. Pasar valuta asing (foreign exchange market ) adalah pasar di mana di perdagangkan surat-surat berharga dalam suatu mata uang dengan melibatkan mata uang lain.
Artikel-artikel yang di perdagangkan di pasar uang adalah uang (money)dan uang kuasi(near money). Uang atu uang kuasi tidaklain dari surat berharga(financial paper)
Yang mewakili uang dimana sese orang(atau perusahaan) mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan) lain. Dalam hal mata uang (currency) , yaitu uang tunai yang ada di sakukita, adalah bukti kewajiban pemerintah akan sejumlah uang kepada kita sebagi pembawa mata uang tersebut. Dalam hal treasury bill, juga merupakan kewajiban pemerintah senilai equivalen sejumlah uang kepada pemilik bill tersebut. Dalam hal ini, bill tersebut baru bisa di bayar oleh pemerintah dalam bentuk tunai setelah lewatnya jangka waktu tang telah di tetapkan, yaitu pada tanggal jatuh tempo dokumen tersebut.
Dalam kasus pertama, mata uang pemerintah adalah uang ynag sebenarnya, sedangkan dalam kasus ke dua treasury bill hanyalah uang kuasa (near money). Tidaklah sulit menjual tearsury bill Waupun pemerintah tidak berkewajiban membayar sebelum tanggal habis tempo.
Contohnya : Seperti treasury bill ini juga berlaku bagi surat berharga lainnya, walaupun berbeda -beda tingkat marketabilitasnya. Dalam kenyataannya, tidakada jaminanya bahwa surat berharga yang berjangka waktu lebih pendek mempunyai marketabilitas yang lebih baik dari paada yang berjangka lebih panjang . bagian terbesar dari aktiva keuangan yang di perdagangkan di pasar uang adalah berjangka waktu kurang dari satutahun. Walaupun demikian, perdagangan yang aktif juga diadakan dari dokumen yang bejangka waktu sampai lima tahun. Surat yang berhara yang berjangka waktu lebih panjang biasanya lebih banyak di miliki para insvestor di pasar modal di mana surat berharga jangka panjang di perdagangkan.
Uang atu uang kuasi yang di perdagangkan di dalam negeri (local money market) adalah mata uang yang berlaku sah di negeri itu. Akan tetapi, bila uang atua uang kuasi di perdagangkan di luar negara di mana mata uang itu berlaku sah , kita di sebut dengan foreign money market. Kita mengenal Eurodollar market. Dalam hal ini surat berharga dalam mata uang amerika serikat di perdagangkan di eropa, yang kemudian juga di perdagangkan di berbagai tempat seperti asia.
- Harga Dipasar Uang Konvensional
Harga dalam pasar uang biasanya di nyatakan dalam suatu presentasi yang mewakili pendapatan (retrun) berkaitan dengan penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Pelaku dalam pasar uang umumnya di sebut peminjaman (borrowers). Peminjam adalah individu yang membeli hak penggumuman dana untuk jangka waktu yang di tentukan sebelumnya. Pemberi pinjam adalah individu yang menjual hak penggunaan dana untuk jangka waktu tersebut. Harga yang di terima oleh pemberi pimjaman untuk melepaskan hak penggunaan dana itu disebut tingkat bunga(interest rate). Misalnya, di dalam pinjaman sebesar Rp100,00, bila pemberi pinjaman menerima Rp 120,00 pada akhir tahun, kelebihan sebesar Rp20,00 yang diterima tersebut dinyatakan dalam presentase, yaitu 20% tingkat bungga pertahun.
- KESEIMBANGAN DIPASAR UANG DALAM EKONOMI ISLAM
- Pandangan islam terhadap uang
Pada dasarnya, islam menandang uang hanyalah sebagai alat tuka , bukan komoditas atau barang dagangaan. Oleh karena itu , motif permintaan natas uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi(money demand for transaction), bukan untuk spekulasi atu trading.
Islam sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran. Salah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu adalah barter , dimana barang saling di pertukarkan. Rasulullah saw, menyadari kesilitan-kesulitan dan kelemahan –kelemahan sistem pertukaran bater ini. Beliau ingin menggantinya dengan sistem pertukaran melalui uang. Oleh karena itu , beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka.
Kebijakan rasulullah dalam hal ini dapat di jumpai dalam hadist-hadist antara lain seperti di riwayatkan oleh atha ibn yasar, abu said dan abu hurairah, dan abu said al-khudri. Ternyata, rasulullah tidak menyetujui transaksi dengan bater untuk barang sejenis, tetapi berbeda kualitasnya. Untuk itu, beliau menganjurkan penggunaan uang. Tampaknya , beliau melarang bentuk pertukaran seperti ini karena mengandung unsure “riba” di dalamnya.
Dalam konsep islam tidak dikenal money demand for speculation. Hal ini karena spektulasi tidak diperbolehkan. Uang pada hakikatnya adalah milik allah swt yang diamanahkan kepada kita untuk di gunakan kepada kita sebesar-besarnya bagi kepentingan kita dan masyarakat. Oleh karenanya, menimbun uang di bawah bantal(dibiarkan tidak produktif) tidak di kehendaki karena berarti mengurangi jumlah uang yang beredar. Dalam pandangan islam uang adalah flowconcept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian , akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.
Bagi mereka yangtidak dapat memperoduktifkan hartanya , islam menganjurkan untuk melakukan musyarakah atau mudharabah, yaitu bisnis dengan bagi hasil . bila ia tidak ingin mengambil resiko yang mungkin timbul, karena ber-musyarakah atau ber mudharabah , islam sangat menganjurkan untuk melakukan qardh, yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.
Secara mikro, qardh akan memberikan manfaat tidak langsung bagi perekonomin secara keseluruhan . halini di sebabkan karena pemberi qardh membuat velocity of money bertambah cepat, yang berarti bertambahnya darah baru bagi perekonomian sehingga pendapat nasional meningkat. Karena pendapatan nasional meningkat, si pemberi pinjaman akan meningkat pula pendekatannya. Hal ini karena purchasing power aggregate masyarakat meningkat. Demikian pula pengeluaran sedekah juga akan memberikan manfaat yang kurang lebih sama dengan pemberian qardh.
Islam tidak mengenal konsep time value of money. Islam mengenal konsep economic value of time, artinya yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Islam memperbolehkan penetapan harga tangguh-bayar lebih tinggi dari pada harga tunai. Zaid bin ali zainal abidin bin Husain bin ali bin abi thalib, cicit rasulullah saw. Adalan orang yang pertama kali menjelaskan di perolehkanya penetapan harga tangguh-bayar (deferred payment) lebih tinggi dari harga tunai(cash). Hal yang lebih menarik adalah bahwa di perbolehkannya penetapan harga tangguh yang lebih tinggi itu sama sekali bukan di sebabkan time value of money, namun karena semata-mata ditahannya hak sipenjual barang. Demikian juga semakin panjang waktu penagihan akan banyakpula biaya yang di perlukan bank untuk administrasi, collection, dan SDM yang mengoperasionalkannya .
Dapat di jelaskan, bila barang dijual tunai dengan untung Rp 500,00, sipenjual dapat membeli lagi dan menjual lagi, sehingga dalam satuhari itu ke untungnya adalah Rp 1000,00. Adapun bila dijual tangguh-bayar, hak sipenjual tertahan sehingga dia tidak dapat membeli lagi, dan menjual lagi . akibatnyab lebih jauh dari itu , hak keluarga dan anak si penjual untuk makan malam pada hari itu tertahan oleh pembeli. Untuk alasan inilah, yaitu tertahannya hak penjual yang telah memenuhi kewajibannya(menyerahkan barang), Islam memperolehkan penetapan harga tangguh lebih tinggi dari harga tunai.
- Kebutuhan bank syariah terhadap pasar uang
Tugas utama manejemen bank, tidak kecuali bank syariah, memaksimalkan laba, meminimalkan resiko, dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup. Manejemen tidak dapat semaunya menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank tanpa adanya keyakinan bahwa dana itu dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan dapat di kembalikan ketika dana itu sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah atu dana tersebut telah jatuh tempo. Di samping itu, menejemen juga harus secara simultan mempertimbangkan berbagai resiko yang akan berpengaruh pada perubahan tingkat laba yang diperoleh.
Salah satu kendala operasional yang di hadapi oleh perbankan syariah adalah kesulitan mereka mengendalikan likuidikasnya secara efisien. Hal itu terlihat dari beberapa gejala., antara lain sebagai berikut.
- Tidak tersedianya kesempatan investasi segera atas dana-dana deposito yang di terimanya.dana-dana tersebut keakumulasi dan menganggur untuk beberapa hari sehingga mengurangi rata-rata pendapatan mereka.
- Kesulitan mencairkan dan investasi yang sedang berjalan pada saat ada penarikan dana dalam situasi kritis. Akibatnya , bank-bank syariah menahan alat likudnya dalam jumlah yang lebih besar daripada perbankan konvesional. Sekali lagi, kondisi inipun menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan bank. Deposan yang hanya mencari keuntungan cendrung menindahkan dananya ke bank lain , sedangkan nasabah yang loyal mendapat kesan bahwa mengikutin prinsip syariah berarti menambah beban.
Tanpa ada fasilitas pasar uang, bank konvesionlpun akan menghadapi masalah yang sama, mengigat pada umumnya perbankan sulit menghindari posisi ke ungan yang mismatched. Untuk memanfaatkan dana yang sementara idle itu, bank dapat melakukan investasi jangka pendek di pasar uang. Sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan dana likutditas jangka pendek karena mismatch, bank juga dapat memperolehnya di pasar uang.
Karena surat-surat berharga yang ada di pasar keuangan konvesional, kecuali saham , berbasis pada sistem bunga , perbankan syariah menghadapi kendala –hal ini mengigat bahwa bank syariah tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari aktivitas atau pasiva yang berbasis bunga. Masalah ini berdampak negative bagi pengelolaan likuitas mampu pengelolaan investasi jangka panjang . akibatnya, perbankan syariah terpaksa hanya memusatkan forto polio mereka pada aktivitas jangka pendek, yang terkaid dengan perdagangan, dan berlawanan dengan keperluan investasi dan pembagunan ekonomi.
Walaupun menejemen telah berhasil menciptakan pasar bagi perbankan syariah, namun mereka belun mencapai kedalam pasar yang menjamin keuntungan (profitability) dan kelangsungan usaha (viability) jangka panjang. Cepat atu lambat mereka keluar dari masalah ini akan bergantung pada kecepatan , agresivitasdan efektivitas merek membagun instrument dan teknik yang memungkinkan tercapainya fungsi intermediasi dua arah bagi perbankan syariah. Mereka harus menemukan jalan dan alat pengembangan instrument keuangan berbassis syariah yang marketable, di mana portofolio yang di hasilkan oleh perbankan syariah dapat dipasarkan di pasarkeuangan yang lebih luas.
- Strategi pemasaran pengembagan pasar uang berbasis syariah.
- Penciptaan instrument uang syariah.
Sebagaimana telah di uraikan di atas, suratsuratyangberhargayangberedardipasar keuangan konvesional adalah surat-surat berharga berbasis bunga
Perbankan syariah tidak dapat di manfaatkan pasar uang yang ada. kalaupun ada juga saham sebagai surat tanda penyertaanmodal yangberbasis bagihasil, masih memerlukan penelitian,apakah objek penyertaan tersebut terbebas dari kegiatan yang tidak di setujui oleh Islam. Dengan katalain , harusada kepastian bahwa emiten tidak menyelenggarakan peniagaan barang-barang yang di larang oleh syariah islam atau mengandung unsur riba, maisir , dan gharar.
Oleh karena itu , untuk menciptakan pasar uang yang bermanfaat bagi perbankan syariah , harus di kembangkan instrument pasar uang yang berbasis syariah. Dengan aktifnya intrusmen pasar uang yang berbasis syariah, perbankan syariah dapat melaksanakan fungsinya secara penuh, tidaksaja dalam memfasilitasi perdagangan jangka pendek, tetapi juga berperan dalam investasi jangka panjang. Struktur ke uangan dari peroyek-poroyek pembagunan berbasis syariah akan memperkaya piranti keuangan syariah dan pembuka partisipsi yang lebih besar dari seluruh pelaku pasar, tidak terkecuali nonmuslim , karena pasar tersebut bersifat terbuka.
Perbedaan pokok antara lembaga ke uangan syariah dan lembaga keuangan konvesional adalah dilarang riba (bunga) pada lembaga keuangan syariah, baik riba nasiah, yaitu riba pada pinjam- meminjam uang (qardh), maupun riba fadl, yaitu riba dalam perdagangan.
Pinjam-meminjam uang untuk memperoleh imbalan (ke untungan) di larang . pendapatan atau ke untungan hanya boleh di peroleh dengan bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak di larang oleh Islam. Untuk menghindari pelanggaran terhadap batas-batas yang telah di tentukan oleh syariah islam tersebut, piranti keuangan yang di ciptakan harus didukung oleh aktiva,peroyek aktiva, atau transaksi jual beli yang melatarbelakangi(underlying trasaction) secara halal. Piranti keuangan itu dapat dibentuk melalui sekuritisasi aktiva/proyek aktiva (assets securitization), yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk penyertaan musyarakah(management share), yang meliputi modal tetap (fixed capital) dengan hak mengelolah , mengawasi, dan hak suara dalam pengambilan keputusan (voting right), maupun dalam bentuk pernyataan mudharabah (participation share), yang mewkili model kerja (variable capital), dengan hak atas modal dan keuntungan dari modal tersebut , tetapi tanpa voting ringht.
- KESEIMBANGAN DI PASAR UANG DALAM EKONOMI ISLAM
- Keseimbangan Pasar Barang
Equilibrium atau Keseimbangan pasar barang tercapai bila penawaran barang dan jasa telah sama dengan permintaannya. Pada kondisi ini, total produksi sama dengan total pengeluaran.
Y=AE
C + S = C + I
S = I
f(Y) = f(r)
Kurva IS didefinisikan sebagai kurva yang menunjukkan hubungan antara berbagai tingkat bunga dengan pendapatan nasional yang menjamin (memungkinkan) pasar barang dalam keadaan seimbang.
Kita mengetahui bahwa dalam pasar barang ada tingkat ekuilibrium output (pendapatn) agregat (Y) untuk tiap nilai tingkat bunga (r). untuk nilai r tertentu, kita bisa menentukan nilai ekuilibrium Y. Nilai ekuilibrium Y turun ketika r naik dan naik ketika r turun. Oleh sebab itu, ada hubungan negative antara ekuilibrium Y dengan r. Alasan hubungan negative ini adalah hubungan negative antara investasi yang direncanakan dengan tingkat bunga. Ketika tingkat bunga naik, investasi yang direncanakan (I) turun, dan penurunan dalam I ini menyebabkan penurunan nilai ekuilibrium Y.
Hubungan negatif antara nilai ekuilibrium Y dan r diperlihatkan pada kurva IS:
Kita juga mengetahui dari analisis sebelumnya dalam pasar barang, bahwa ketika pembelian pemerintah (G) meningkat dengan tingkat bunga konstan, nilai ekuilibrium Y naik. Ini berarti kurva IS bergeser ke kanan ketika G meningkat. Dengan r sama dan nilai G lebih tinggi, nilai ekuilibrium Y lebih besar. Ketika G turun, kurva IS bergeser ke kiri.
- Keseimbangan Dalam Pasar Uang
Keseimbangan pasar uang tercapai bila permintaan uang(L) telah sama dengan penawaran uang(M). Jadi, L = M Kurva LM menunjukkan kombinasi tingkat bunga dan tingkat pendapatan yang konsisten dengan keseimbangan dalam pasar untuk keseimbangan uang riil.
Kurva LM menggambarkan hubungan diantara tingkat pendapatan dan tingkat bunga. Semakin tinggi tingkat pendapatan, semakin tinggi permintaan terhadap keseimbangan uang riil, dan semakin tinggi tingkat bunga keseimbangan. Karena itu, kurva LM miring keatas.
Pada pasar uang, ada nilai ekuilibrium tingkat bunga (r) untuk tiap nilai output (pendapatan) agregat (Y). nilai ekuilibrium r ditentukan pada tingkat di mana kuantitas uang yang diminta sama dengan kuantitas uang yang ditawarkan. Untuk nilai Y tertentu, kita bisa menentukan nilai ekuilibrium r di pasar uang.nilaiekuilibrium r naik ketika Y naik dan turun ketika Y turun—hubungan positif anata nilai ekuilibrium r dan Y. Alasan hubungn positif ini adalah hubungan positif anatara permintaan uang dan Y. Ketika Y naik, permintaan uang naik karena lebih banyak uang yang diminta untuk volume transaksi yang meningkat dalam perekonomian. Peningkatan permintaan uang meningkatkan nilai r—sehingga tercapai hubungan positif antara nilai ekuilibrium r dan Y. Hubungan positif tersebut dapat dilihat dari kurva LM: Ketika penawaran uang (Ms) meningkat dengan dengan tingkat konstan Y, nilai ekuilibrium r turun, maka kurva bergeser ke kanan ketika Ms naik. Dengan Y yang sama dan nilai Ms yang lebih tinggi, nilai ekuilibrium r lebih rendah. Ketika Ms turun, kurva LM bergeser ke kiri.
- Keseimbangan Pada Kedua Pasar (Pasar Uang dan Pasar Barang)
Diagram IS-ML adalah kurva IS dan ML bersama sama dalam satu grafik. Titik dimana kedua kurva berpotongan adalah titik di mana ekuilibrium terjadi pada kedua pasar, pasar barang maupun pasar uang.
Peningkatan penawaran uang (Ms): Nilai ekuilibrium Y dan r terpengaruh oleh perubahan Ms—kebijakan Moneter. Peningkatan Ms menggeser kuva LM ke kanan, oleh sebab itu peningkatan Ms menyebabkan nilai ekuilibrium yang lebih tinggi dari Y dan nilai kesetimbangan r yang lebih rendah. Diilustrasikan dalam grafik : penurunan Ms menyebabkan nilai ekuilibrium Y yang lebih rendah dan nilai ekuilibrium r yang lebih tinggi karena penawaran uang yang menurun menyebabkan kurva LM bergeser ke kiri. Diagram IS-LM adalah cara yang bermanfaat untuk melihat efek perubahan kebijakan fiscal dan moneter pada output (pendapata) agregat dan tingkat bunga melalui pergeseran ke dua kurva.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
- KESIMPULAN
Pasar barang dan pasar uang tidak beoperasi secara indipenden. Kejadian di pasar uang memiliki pengaruh besar atas pasar barang, dan kejadian di pasar barang memiliki pengaruh besar ata pasar uang. Dua kaitan penting antara pasar barang dengan pasar uang. Tingkat output (pendapatan) agregat (Y), yang ditentukan di pasar barang, menentukan volume transaksi tiap priode sehingga mempengaruhi permintaan uang di pasar uang, dan tingkat bunga (r), yang ditentukan di pasar uang, mempengaruhi tingkat belanja investasi yang direncanakan di pasar barang.
Pada dasarnya pasar uang dan pasar barang dalam sistem ekonomi sangatlah dibutuhkan. Terutama dalam ekonomi konvensional dan masyarakat sebagai pelaku ekonomi cenderung terlibat dalam pasar uang dan pasar barang. Akan tetapi, karena cakupan kita dalam hal ekonomi makro yang berlandaskan syariah, maka dengan itu disini saya garis bawahi mengenai perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam sistem konvensional yang dimana pada sistem ini perilaku pasar uang ataupun pasar barang selalu dilandasi dengan teori-teori yang mengarah pada sistem bunga yang jelas-jelas tidak diperbolehkan dalam sistem ekonomi syariah. Sistem syariah itu sendiri memiliki berbagai cara sebagai pengganti bunga yakni dengan prinsip bagi hasil yang cenderung mendekati konsep maslahah mursalah yang dimana tidak ada salah satu pihak yang akan dirugikan dalam sistem ekonomi islam karena ajarannya mengacu pada pedoman al-qur’an dan as-sunah yang telah ditetapkan dalam hukum syara.
- SARAN
Dalam pembuatan makalah mengenai keseimbangan pasar barang dan pasar uang mungkin masih banyak kekurangan, baik di segi penulisan ataupun dari penyusunan kalimat dan kata-katamya,oleh sebab itu kami selaku penulis minta maaf sebesar-besarnya kepada dosen dan mahasiswa semua, sebagai penyempurna kami mengharap kritik dan saran yang positif dari teman-teman semua.
Perekonomian akan menjadi baik ketika berada dalam keadaaan keseimbangan. Oleh karena itu diperlukan model yang tepat dalam mengukur tingkat keseimbangan perekonomian. Kesimpulan diatas menegaskan bahwa kurva IS-LM tidak layak untuk dijadikan model. Untuk itu, penulis menyarankan kepada para pengambil kebijakan agar tidak lagi menggunakan kurva IS-LM dalam mengukur keseimbangan perekonomian nasional. Dan untuk para akademisi, penulis berharap untuk segera meredisain dan menemukan model baru yang lebih tepat dan sejalan dengan syariat Islam dalam mengukur tingkat keseimbangan.
DAFTAR PUSTAKA
https://rahmahcheeweez.wordpress.com/2017/11/13/materi-ilmu-ekonomi-islam/
No comments:
Post a Comment