Tukang Mimpi

Sunday, 14 October 2018

materi ilmu ekonomi Islam

BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Seiring dengan perkembangan zaman yang mengakibatkan berkembangan dan meningkatnya kebutuhan kita sebagai manusia, kita dituntut untuk lebih cerdas dan kretif dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Sebagai manusia sosial kita tidak akan pernah bisa memenuhi kebutuhan hidup kita sendiri. Meproduksi semua kebutuhan hidup sendiri. Karena hal demikainlah banyaknya perusahaan perusahaan yang memproduksi barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan hidup seluruh umat manusia. Hal inilah yang menimbulakan adanya pasar barang, yaitu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi barang dan jasa tertetu.
Untuk menunjang pasar barang dalam proses produksi konsumi juga diperlukan pasar uanga. Pasar Uang bagi suatu Perusahaan atau lembaga-lembaga lainnya Pasar uang sudah menjadi target untuk kelancaran bisnis dan untuk mengembangkan bisnis. Seperti halnya dengan kebanyakan pasar lainnya, pasar uang dari segi tinjauan kita terdiri dari permintaan dan penawaran. Yang dimaksud dengan penawaran uang disini ialah jumlah uang yang beredar dalam masyarakat, yaitu yang terdiri dari uang kartal dan uang giral. Sedangkan yang dimaksud dengan permintaan akan uang, dilain pihak, ialah kebutuhan masyarakat akan uang tunai, tetunya untuk pemenuhan kebutuhan hidup seperti memebeli barang dan jasa di pasar barang.

  1.  RUMUSAN MASALAH
  2. Apa yang dimaksud dengan Pasar Barang dan Pasar Uang?
  3. Bagaimana Keseimbangan sektori pasar dalam ekonomi syariah?
  4. Bagaimana Keseimbangan pasar dalam ekonomi konvensional?
  5. Bagaimana keseimbangan di pasar uang dalam ekonomi islam?

  1. TUJUAN PENULISAN
Kami membuat makalah ini dengan tujuan guna memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ekonomi Makro sebagaimana makalah ini adalah tugas mengenaiKeseimbangan Pasar Barang dan Keseimbangan Pasar Uang. Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah tersebut, makalah ini juga kami maksudkan untuk memberi sedikit pengetahuan kepada kerabat dan teman-teman di sekitar tentang Keseimbangan Pasar Barang dan Pasar Uang.











BAB II
PEMBAHASAN


  1. KESEIMBANGAN SEKTORI PASAR DALAM EKONOMI SYARIAH
  2. Pengertian Pasar Uang dan Pasar Barang
Pasar barang adalah pasar dimana semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu Negara dan dalam jangka waktu tertentu.
Permintaan dalam pasar barang merupakan agregasi dari semua permintaan akan barang dan jasa didalam negeri, sementara yang menjadi penawarannya adalah semua barang dan jasa yang diproduksi dalam negeri.
Pasar barang/komoditi atau dikenal dengan Bursa komoditi adalah pasar yang kegiatannya mempertemukan antara penjual dan pembeli untuk memperjualbelikan barang-barang komoditi misalnya kopi, kedelai, kakao, gula, jagung, tembakau, karet, CPO (crude palm oil), emas, perak, tembaga, dan lainnya.
  1. Kegiatan ekonomi yang tergolong pasar barang :
  2. a) Pasar barang nyata/riil : Pasar yang hanya menjual barang dalam bentuk dan fisik yang jelas contoh pasar Kebayoran lama dan pasar Senin
  3. b) Pasar barang abstrak pasar yang menjual produk tidak terlihat secara fisik, contoh : pasar komuditas atau komudity yang menjual barang semu seperti Pasar Karet dan Pasar Tembakau
     
Pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
Pasar Uang merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.
Pasar Uang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.

Pelaku Pasar Uang:
o   Bank
o   Yayasan
o   Dana Pensiun
o   Perusahaan Asuransi
o   Perusahaan-perusahaan besar
o   Lembaga Pemerintah
o   Lembaga Keuangan lain
o   Individu Masyarakat

Contoh kegiatan Pasar Uang adalah : SBI, SPBU, Sertifikat Deposito.

   SBI (SERTIFIKAT BANK INDONESIA)
Sertifikat Bank Indonesia merupakan jenis surat berharga  yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat tersebut adalah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.
Contoh kegiatan Pasar Uang adalah : SBI, SPBU, Sertifikat Deposito.

   SPBU(SURAT BERHARGA PASAR UANG)
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adlah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuan adanya SBPU ini adalah menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.
  SERTIFIKAT DEPOSITO
Sertifikat deposito merupakan semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalamnilai nominal tertentu sebagai suart atas unjuk.
  1. Mekanisme operasi pasar keuangan syariah
     Mekanisme perdagangan surat-suat berharga berbasis syariah harustetap berkaitan dan berada dalam batas –batas toreransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh syariah seperti berikut ini:
  • Fatwa ulama pada symposium yang di sponsori oleh dallah al-baraka group pada bulan November 1984 di tunis menyatakan , “ diperolehkan menjual bagin modal darin setiap perusahaan di mana manejemen perusahaan tetap berada di tangan pemilik nama dagang (owner of trade name) yang telah terdaftar secara legal. Pembelihanya mempunyai hak atas bagian modal dank e intungan tunai atas modal tersebut tanpa hak pengawasan atas manajemen atau pembagian aset, kecuali untuk menjual bagian saham yang mewakili kepentinganya.
  • Lokakarnya ulama tentang reksadana syariah , peluang dan tantanganya di Indonesia, di jakarta tanggal 30-31 juli 1997, telah memperolehkan di perdagangkannya reksadana yang berisi surat-surat berharga dari perusahan-perusahaan yang produk maupun operasinya tidak bertentangan dengn syariah.
Seseorang akan tertarik menanamkan dananya pada istrumen keuangan apabila dapat di yakini bahwa istrumen tersebut dapat di cairkan setiap saat tanpa mengurangi pendapatan efektif dari investasinya. Oleh karena itu , setiap instrument keuangan harus memenuhi beberapa syarat , antara lain:
  • Pendapatan yang baik (good return)
  • Resiko yang rendah (low risk)
  • Mudahdicairkan(redeemable)
  • Sederhana (simple), dan
  • Fleksibel
Dalam rangka memenuhi syarat-syarat tersebut, tanpa mengapaikan batas-batas yang di perkenankan oleh syariah diperlukan adanya suatu special purpose company dengan fungsi sebagai berikut:
  • Memastikan ketertarikan antara sekuritasi dan aktivitas produksi atau pembgunan peroyek-proyek aset baru dalam rangka penciptaan pasar perimer melalui kesempatan investasi baru dan menguji kelayakan (feasibility) nya tahap ini di sebut “ transaction making” yang di dukung oleh initial investor
  • Menciptakan pasar sekunder yang di bagun melalui berbagai pendekatan yang dapat mengatur dan mendorong terjadinya consensus perdagangan antara para dealer, termasuk fasilitas pembelian kembali (redemption)
  • Menyediakan layanan kepada nasabah dengan mendirikan lembaga pembayar (paying agent)

Konsep ini dapat di terapkan secara lebih luas dengan pendayangunaan sumber-sumber dari lembaga-lembaga lain dan dari nasabah dari perbankan syariah sehingga memungkinkan adanya hal-hal berikut:
  • Penciptaan proyek-proyek besar dan penting
  • Para penabung kecil dan para investoer berpengasilan rendah dapat memperoleh ke untungan dari proyek-proyek yang layak (feasible) dan sekses di mana mereka dapat dengan mudah mencairkan kembali dengan pendapatan yang baaik.
  • Memperluas basis bagi pasar primer
  • Menyembatani kesulitan menemukan perusahaan yang bersedia ikut berpati sipasi dalam permodalan (joint stock companies ) dan mengutipnya di pasar.

  1. KESEIMBANGAN PASAR DALAM EKONOMI KONVENSIONAL
  2. Praktek Pasar Uang Konvesional
Pasar uang (maney market) adalah pasar dimana di perdagangkan surat –surat berharga jangka pendek. Pasar valuta asing (foreign exchange market ) adalah pasar di mana di perdagangkan surat-surat berharga dalam suatu mata uang dengan melibatkan mata uang lain.
Artikel-artikel yang di perdagangkan di pasar uang adalah uang (money)dan uang kuasi(near money). Uang atu uang kuasi tidaklain dari surat berharga(financial paper)
Yang mewakili uang dimana sese orang(atau perusahaan) mempunyai kewajiban kepada orang (atau perusahaan) lain. Dalam hal mata uang (currency) , yaitu uang tunai yang ada di sakukita, adalah bukti kewajiban pemerintah akan sejumlah uang kepada kita sebagi pembawa mata uang tersebut. Dalam hal treasury bill, juga merupakan kewajiban pemerintah senilai equivalen sejumlah uang kepada pemilik bill tersebut. Dalam hal ini, bill tersebut baru bisa di bayar oleh pemerintah dalam bentuk tunai setelah lewatnya jangka waktu tang telah di tetapkan, yaitu pada tanggal jatuh tempo dokumen tersebut.
Dalam kasus pertama, mata uang pemerintah adalah uang ynag sebenarnya, sedangkan dalam kasus ke dua treasury bill hanyalah uang kuasa (near money). Tidaklah sulit menjual tearsury bill Waupun pemerintah tidak berkewajiban membayar sebelum tanggal habis tempo.
Contohnya : Seperti treasury bill ini juga berlaku bagi surat berharga lainnya, walaupun berbeda -beda tingkat marketabilitasnya. Dalam kenyataannya, tidakada jaminanya bahwa surat berharga yang berjangka waktu lebih pendek mempunyai marketabilitas yang lebih baik dari paada yang berjangka lebih panjang . bagian terbesar dari aktiva keuangan yang di perdagangkan di pasar uang adalah berjangka waktu kurang dari satutahun. Walaupun demikian, perdagangan yang aktif juga diadakan dari dokumen yang bejangka waktu sampai lima tahun. Surat yang berhara yang berjangka waktu lebih panjang biasanya lebih banyak di miliki para insvestor di pasar modal di mana surat berharga jangka panjang di perdagangkan.
Uang atu uang kuasi yang di perdagangkan di dalam negeri (local money market) adalah mata uang yang berlaku sah di negeri itu. Akan tetapi, bila uang atua uang kuasi di perdagangkan di luar negara di mana mata uang itu berlaku sah , kita di sebut dengan foreign money market. Kita mengenal Eurodollar market. Dalam hal ini surat berharga dalam mata uang amerika serikat di perdagangkan di eropa, yang kemudian juga di perdagangkan di berbagai tempat seperti asia.
  1. Harga Dipasar Uang Konvensional
Harga dalam pasar uang biasanya di nyatakan dalam suatu presentasi yang mewakili pendapatan (retrun) berkaitan dengan penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Pelaku dalam pasar uang umumnya di sebut peminjaman (borrowers). Peminjam adalah individu yang membeli hak penggumuman dana untuk jangka waktu yang di tentukan sebelumnya. Pemberi pinjam adalah individu yang menjual hak penggunaan dana untuk jangka waktu tersebut. Harga yang di terima oleh pemberi pimjaman untuk melepaskan hak penggunaan dana itu disebut tingkat bunga(interest rate). Misalnya, di dalam pinjaman sebesar Rp100,00, bila pemberi pinjaman menerima Rp 120,00 pada akhir tahun, kelebihan sebesar Rp20,00 yang diterima tersebut dinyatakan dalam presentase, yaitu 20% tingkat bungga pertahun.

  1. KESEIMBANGAN DIPASAR UANG DALAM EKONOMI ISLAM
  2. Pandangan islam terhadap uang
Pada dasarnya, islam menandang uang hanyalah sebagai alat tuka , bukan komoditas atau barang dagangaan. Oleh karena itu , motif permintaan natas uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi(money demand for transaction), bukan untuk spekulasi atu trading.
Islam sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran. Salah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu adalah barter , dimana barang saling di pertukarkan. Rasulullah saw, menyadari kesilitan-kesulitan dan kelemahan –kelemahan sistem pertukaran bater ini. Beliau ingin menggantinya dengan sistem pertukaran melalui uang. Oleh karena itu , beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka.
Kebijakan rasulullah dalam hal ini dapat di jumpai dalam hadist-hadist antara lain seperti di riwayatkan oleh atha ibn yasar, abu said dan abu hurairah, dan abu said al-khudri. Ternyata, rasulullah tidak menyetujui transaksi dengan bater untuk barang sejenis, tetapi berbeda kualitasnya. Untuk itu, beliau menganjurkan penggunaan uang. Tampaknya , beliau melarang bentuk pertukaran seperti ini karena mengandung unsure “riba” di dalamnya.
Dalam konsep islam tidak dikenal money demand for speculation. Hal ini karena spektulasi tidak diperbolehkan. Uang pada hakikatnya adalah milik allah swt yang diamanahkan kepada kita untuk di gunakan kepada kita sebesar-besarnya bagi kepentingan kita dan masyarakat. Oleh karenanya, menimbun uang di bawah bantal(dibiarkan tidak produktif) tidak di kehendaki karena berarti mengurangi jumlah uang yang beredar. Dalam pandangan islam uang adalah flowconcept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian , akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.
Bagi mereka yangtidak dapat memperoduktifkan hartanya , islam menganjurkan untuk melakukan musyarakah atau mudharabah, yaitu bisnis dengan bagi hasil . bila ia tidak ingin mengambil resiko yang mungkin timbul, karena ber-musyarakah atau ber mudharabah , islam sangat menganjurkan untuk melakukan qardh, yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.
Secara mikro, qardh akan memberikan manfaat tidak langsung bagi perekonomin secara keseluruhan . halini di sebabkan karena pemberi qardh membuat velocity of money bertambah cepat, yang berarti bertambahnya darah baru bagi perekonomian sehingga pendapat nasional meningkat. Karena pendapatan nasional meningkat, si pemberi pinjaman akan meningkat pula pendekatannya. Hal ini karena purchasing power aggregate masyarakat meningkat. Demikian pula pengeluaran sedekah juga akan memberikan manfaat yang kurang lebih sama dengan pemberian qardh.
Islam tidak mengenal konsep time value of money. Islam mengenal konsep economic value of time, artinya yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Islam memperbolehkan penetapan harga tangguh-bayar lebih tinggi dari pada harga tunai. Zaid bin ali zainal abidin bin Husain bin ali bin abi thalib, cicit rasulullah saw. Adalan orang yang pertama kali menjelaskan di perolehkanya penetapan harga tangguh-bayar (deferred payment) lebih tinggi dari harga tunai(cash). Hal yang lebih menarik adalah bahwa di perbolehkannya penetapan harga tangguh yang lebih tinggi itu sama sekali bukan di sebabkan time value of money, namun karena semata-mata ditahannya hak sipenjual barang. Demikian juga semakin panjang waktu penagihan akan banyakpula biaya yang di perlukan bank untuk administrasi, collection, dan SDM yang mengoperasionalkannya .
Dapat di jelaskan, bila barang dijual tunai dengan untung Rp 500,00, sipenjual dapat membeli lagi dan menjual lagi, sehingga dalam satuhari itu ke untungnya adalah Rp 1000,00. Adapun bila dijual tangguh-bayar, hak sipenjual tertahan sehingga dia tidak dapat membeli lagi, dan menjual lagi . akibatnyab lebih jauh dari itu , hak keluarga dan anak si penjual untuk makan malam pada hari itu tertahan oleh pembeli. Untuk alasan inilah, yaitu tertahannya hak penjual yang telah memenuhi kewajibannya(menyerahkan barang), Islam memperolehkan penetapan harga tangguh lebih tinggi dari harga tunai.



  1. Kebutuhan bank syariah terhadap pasar uang
         Tugas utama manejemen bank, tidak kecuali bank syariah, memaksimalkan laba, meminimalkan resiko, dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup. Manejemen tidak dapat semaunya menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank tanpa adanya keyakinan bahwa dana itu dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan dapat di kembalikan ketika dana itu sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah atu dana tersebut telah jatuh tempo. Di samping itu, menejemen juga harus secara simultan mempertimbangkan berbagai resiko yang akan berpengaruh pada perubahan tingkat laba yang diperoleh.
Salah satu kendala operasional yang di hadapi oleh perbankan syariah adalah kesulitan mereka mengendalikan likuidikasnya secara efisien. Hal itu terlihat dari beberapa gejala., antara lain sebagai berikut.
  1. Tidak tersedianya kesempatan investasi segera atas dana-dana deposito yang di terimanya.dana-dana tersebut keakumulasi dan menganggur untuk beberapa hari sehingga mengurangi rata-rata pendapatan mereka.
  2. Kesulitan mencairkan dan investasi yang sedang berjalan pada saat ada penarikan dana dalam situasi kritis. Akibatnya , bank-bank syariah menahan alat likudnya dalam jumlah yang lebih besar daripada perbankan konvesional. Sekali lagi, kondisi inipun menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan bank. Deposan yang hanya mencari keuntungan cendrung menindahkan dananya ke bank lain , sedangkan nasabah yang loyal mendapat kesan bahwa mengikutin prinsip syariah berarti menambah beban.

Tanpa ada fasilitas pasar uang, bank konvesionlpun akan menghadapi masalah yang sama, mengigat pada umumnya perbankan sulit menghindari posisi ke ungan yang mismatched. Untuk memanfaatkan dana yang sementara idle itu, bank dapat melakukan investasi jangka pendek di pasar uang. Sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan dana likutditas jangka pendek karena mismatch, bank juga dapat memperolehnya di pasar uang.
Karena surat-surat berharga yang ada di pasar keuangan konvesional, kecuali saham , berbasis pada sistem bunga , perbankan syariah menghadapi kendala –hal ini mengigat bahwa bank syariah tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari aktivitas atau pasiva yang berbasis bunga. Masalah ini berdampak negative bagi pengelolaan likuitas mampu pengelolaan investasi jangka panjang . akibatnya, perbankan syariah terpaksa hanya memusatkan forto polio mereka pada aktivitas jangka pendek, yang terkaid dengan perdagangan, dan berlawanan dengan keperluan investasi dan pembagunan ekonomi.
Walaupun menejemen telah berhasil menciptakan pasar bagi perbankan syariah, namun mereka belun mencapai kedalam pasar yang menjamin keuntungan (profitability) dan kelangsungan usaha (viability) jangka panjang. Cepat atu lambat mereka keluar dari masalah ini akan bergantung pada kecepatan , agresivitasdan efektivitas merek membagun instrument dan teknik yang memungkinkan tercapainya fungsi intermediasi dua arah bagi perbankan syariah. Mereka harus menemukan jalan dan alat pengembangan instrument keuangan berbassis syariah yang marketable, di mana portofolio yang di hasilkan oleh perbankan syariah dapat dipasarkan di pasarkeuangan yang lebih luas.
  1. Strategi pemasaran pengembagan pasar uang berbasis syariah.
  2. Penciptaan instrument uang syariah.
Sebagaimana telah di uraikan di atas, suratsuratyangberhargayangberedardipasar keuangan konvesional adalah surat-surat berharga berbasis bunga
Perbankan syariah tidak dapat di manfaatkan pasar uang yang ada. kalaupun ada juga saham sebagai surat tanda penyertaanmodal yangberbasis bagihasil, masih memerlukan penelitian,apakah objek penyertaan tersebut terbebas dari kegiatan yang tidak di setujui oleh Islam. Dengan katalain , harusada kepastian bahwa emiten tidak menyelenggarakan peniagaan barang-barang yang di larang oleh syariah islam atau mengandung unsur riba, maisir , dan gharar.
Oleh karena itu , untuk menciptakan pasar uang yang bermanfaat bagi perbankan syariah , harus di kembangkan instrument pasar uang yang berbasis syariah. Dengan aktifnya intrusmen pasar uang yang berbasis syariah, perbankan syariah dapat melaksanakan fungsinya secara penuh, tidaksaja dalam memfasilitasi perdagangan jangka pendek, tetapi juga berperan dalam investasi jangka panjang. Struktur ke uangan dari peroyek-poroyek pembagunan berbasis syariah akan memperkaya piranti keuangan syariah dan pembuka partisipsi yang lebih besar dari seluruh pelaku pasar, tidak terkecuali nonmuslim , karena pasar tersebut bersifat terbuka.
Perbedaan pokok antara lembaga ke uangan syariah dan lembaga keuangan konvesional adalah dilarang riba (bunga) pada lembaga keuangan syariah, baik riba nasiah, yaitu riba pada pinjam- meminjam uang (qardh), maupun riba fadl, yaitu riba dalam perdagangan.
Pinjam-meminjam uang untuk memperoleh imbalan (ke untungan) di larang . pendapatan atau ke untungan hanya boleh di peroleh dengan bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak di larang oleh Islam. Untuk menghindari pelanggaran terhadap batas-batas yang telah di tentukan oleh syariah islam tersebut, piranti keuangan yang di ciptakan harus didukung oleh aktiva,peroyek aktiva, atau transaksi jual beli yang melatarbelakangi(underlying trasaction) secara halal. Piranti keuangan itu dapat dibentuk melalui sekuritisasi aktiva/proyek aktiva (assets securitization), yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk penyertaan musyarakah(management share), yang meliputi modal tetap (fixed capital) dengan hak mengelolah , mengawasi, dan hak suara dalam pengambilan keputusan (voting right), maupun dalam bentuk pernyataan mudharabah (participation share), yang mewkili model kerja (variable capital), dengan hak atas modal dan keuntungan dari modal tersebut , tetapi tanpa voting ringht.

  1. KESEIMBANGAN DI PASAR UANG DALAM EKONOMI ISLAM

  1. Keseimbangan Pasar Barang
Equilibrium atau Keseimbangan pasar barang tercapai bila penawaran barang dan jasa telah sama dengan permintaannya. Pada kondisi ini, total produksi sama dengan total pengeluaran.

Y=AE
C + S = C + I
S = I
f(Y) = f(r)
Kurva IS didefinisikan sebagai kurva yang menunjukkan hubungan antara berbagai tingkat bunga dengan pendapatan nasional yang menjamin (memungkinkan) pasar barang dalam keadaan seimbang.
Kita mengetahui bahwa dalam pasar barang ada tingkat ekuilibrium output (pendapatn) agregat (Y) untuk tiap nilai tingkat bunga (r). untuk nilai r tertentu, kita bisa menentukan nilai ekuilibrium Y. Nilai ekuilibrium Y turun ketika r naik dan naik ketika r turun. Oleh sebab itu, ada hubungan negative antara ekuilibrium Y dengan r. Alasan hubungan negative ini adalah hubungan negative antara investasi yang direncanakan dengan tingkat bunga. Ketika tingkat bunga naik, investasi yang direncanakan (I) turun, dan penurunan dalam I ini menyebabkan penurunan nilai ekuilibrium Y.
Hubungan negatif antara nilai ekuilibrium Y dan r diperlihatkan pada kurva IS:
Kita juga mengetahui dari analisis sebelumnya dalam pasar barang, bahwa ketika pembelian pemerintah (G) meningkat dengan tingkat bunga konstan, nilai ekuilibrium Y naik. Ini berarti kurva IS bergeser ke kanan ketika G meningkat. Dengan r sama dan nilai G lebih tinggi, nilai ekuilibrium Y lebih besar. Ketika G turun, kurva IS bergeser ke kiri.


  1. Keseimbangan Dalam Pasar Uang
Keseimbangan pasar uang tercapai bila permintaan uang(L) telah sama dengan penawaran uang(M). Jadi, L = M Kurva LM menunjukkan kombinasi tingkat bunga dan tingkat pendapatan yang konsisten dengan keseimbangan dalam pasar untuk keseimbangan uang riil.
Kurva LM menggambarkan hubungan diantara tingkat pendapatan dan tingkat bunga. Semakin tinggi tingkat pendapatan, semakin tinggi permintaan terhadap keseimbangan uang riil, dan semakin tinggi tingkat bunga keseimbangan. Karena itu, kurva LM miring keatas.
Pada pasar uang, ada nilai ekuilibrium tingkat bunga (r) untuk tiap nilai output (pendapatan) agregat (Y). nilai ekuilibrium r ditentukan pada tingkat di mana kuantitas uang yang diminta sama dengan kuantitas uang yang ditawarkan. Untuk nilai Y tertentu, kita bisa menentukan nilai ekuilibrium r di pasar uang.nilaiekuilibrium r naik ketika Y naik dan turun ketika Y turun—hubungan positif anata nilai ekuilibrium r dan Y. Alasan hubungn positif ini adalah hubungan positif anatara permintaan uang dan Y. Ketika Y naik, permintaan uang naik karena lebih banyak uang yang diminta untuk volume transaksi yang meningkat dalam perekonomian. Peningkatan permintaan uang meningkatkan nilai r—sehingga tercapai hubungan positif antara nilai ekuilibrium r dan Y. Hubungan positif tersebut dapat dilihat dari kurva LM: Ketika penawaran uang (Ms) meningkat dengan dengan tingkat konstan Y, nilai ekuilibrium r turun, maka kurva bergeser ke kanan ketika Ms naik. Dengan Y yang sama dan nilai Ms yang lebih tinggi, nilai ekuilibrium r lebih rendah. Ketika Ms turun, kurva LM bergeser ke kiri.

  1. Keseimbangan Pada Kedua Pasar (Pasar Uang dan Pasar Barang)
Diagram IS-ML adalah kurva IS dan ML bersama sama dalam satu grafik. Titik dimana kedua kurva berpotongan adalah titik di mana ekuilibrium terjadi pada kedua pasar, pasar barang maupun pasar uang.
Peningkatan penawaran uang (Ms): Nilai ekuilibrium Y dan r terpengaruh oleh perubahan Ms—kebijakan Moneter. Peningkatan Ms menggeser kuva LM ke kanan, oleh sebab itu peningkatan Ms menyebabkan nilai ekuilibrium yang lebih tinggi dari Y dan nilai kesetimbangan r yang lebih rendah. Diilustrasikan dalam grafik : penurunan Ms menyebabkan nilai ekuilibrium Y yang lebih rendah dan nilai ekuilibrium r yang lebih tinggi karena penawaran uang yang menurun menyebabkan kurva LM bergeser ke kiri. Diagram IS-LM adalah cara yang bermanfaat untuk melihat efek perubahan kebijakan fiscal dan moneter pada output (pendapata) agregat dan tingkat bunga melalui pergeseran ke dua kurva.









BAB III
PENUTUP


  1. KESIMPULAN
Pasar barang dan pasar uang tidak beoperasi secara indipenden. Kejadian di pasar uang memiliki pengaruh besar atas pasar barang, dan kejadian di pasar barang memiliki pengaruh besar ata pasar uang. Dua kaitan penting antara pasar barang dengan pasar uang. Tingkat output (pendapatan) agregat (Y), yang ditentukan di pasar barang, menentukan volume transaksi tiap priode sehingga mempengaruhi permintaan uang di pasar uang, dan tingkat bunga (r), yang ditentukan di pasar uang, mempengaruhi tingkat belanja investasi yang direncanakan di pasar barang.
Pada dasarnya pasar uang dan pasar barang dalam sistem ekonomi sangatlah dibutuhkan. Terutama dalam ekonomi konvensional dan masyarakat sebagai pelaku ekonomi cenderung terlibat dalam pasar uang dan pasar barang. Akan tetapi, karena cakupan kita dalam hal ekonomi makro yang berlandaskan syariah, maka dengan itu disini saya garis bawahi mengenai perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam sistem konvensional yang dimana pada sistem ini perilaku pasar uang ataupun pasar barang selalu dilandasi dengan teori-teori yang mengarah pada sistem bunga yang jelas-jelas tidak diperbolehkan dalam sistem ekonomi syariah. Sistem syariah itu sendiri memiliki berbagai cara sebagai pengganti bunga yakni dengan prinsip bagi hasil yang cenderung mendekati konsep maslahah mursalah yang dimana tidak ada salah satu pihak yang akan dirugikan dalam sistem ekonomi islam karena ajarannya mengacu pada pedoman al-qur’an dan as-sunah yang telah ditetapkan dalam hukum syara.


  1. SARAN
Dalam pembuatan makalah mengenai keseimbangan pasar barang dan pasar uang mungkin masih banyak kekurangan, baik di segi penulisan ataupun dari penyusunan kalimat dan kata-katamya,oleh sebab itu kami selaku penulis minta maaf sebesar-besarnya kepada dosen dan mahasiswa semua, sebagai penyempurna kami mengharap kritik dan saran yang positif dari teman-teman semua.
Perekonomian akan menjadi baik ketika berada dalam keadaaan keseimbangan. Oleh karena itu diperlukan model yang tepat dalam mengukur tingkat keseimbangan perekonomian. Kesimpulan diatas menegaskan bahwa kurva IS-LM tidak layak untuk dijadikan model. Untuk itu, penulis menyarankan kepada para pengambil kebijakan agar tidak lagi menggunakan kurva IS-LM dalam mengukur keseimbangan perekonomian nasional. Dan untuk para akademisi, penulis berharap untuk segera meredisain dan menemukan model baru yang lebih tepat dan sejalan dengan syariat Islam dalam mengukur tingkat keseimbangan.







DAFTAR PUSTAKA


https://rahmahcheeweez.wordpress.com/2017/11/13/materi-ilmu-ekonomi-islam/

Gimana sih cara PDKT yang asik? Dan nggak malu-maluin

gimana sih cara  PDKT yang asik, dan nggak malu-maluin





di sini saya akan bahas gimana cara PDKT yang asik dan nggak malu-maluin
pertama kita akan bahas tentang apa itu PDKT? PDKT itu apa sih ? PDKT itu ”Pacaran DI dalam Kamar Tarjo” hhaha nggak lucu.
PDKT itu ”Pendekatan”, biasa nya PDKT sering terjadi di mana  sepasang muda mudi di mabuk asmara WADuuuh semua orang pasti pernah pdkt pasti itu pasti, contoh nya aja gue, gue sering kok pdkt tapi yah itu uudt (ujung ujungnya di tolak)*BECANDA NGENES*. masa pdkt itu dimana lo harus tampil semenarik mungkin di depan dia yang lo deketin, mulai dari penampilan/style, tindakan lo sampai gaya bicara. rumit juga ya, karena itu gue akan ngebahas gimana sih cara PDKT yang asik dan nggak malu-maluin? yuk langsung



1. Kamu Harus Tau Apa Kesukaan Dia
      ya yang pertama kamu harus tau apa aja kesukaannya dia, mulai dari warna, barang-barang, suasana dan lainnya. ada sebagian cewek atau bahkan keseluruhannya menuntut untuk di perhatikan dengan orang lain . munurut mereka itu adalah kodrat nya mereka kali, nah tugas kamu disini adalah menunjukkan seberapa besar kepedulian kamu terhadap apa yang menjadi kesukaannya dia, terserah kamu mau cari informasi dari mana soal kesukaan dia tapi kalo bisa dianya nggak tau soal itu. kalo yang dia suka itu semacam barang-barang, atau barang impiannya dia, maka kamu sebisa mungkin wujutin itu mungkin bisa dengan cara surprise di hari spesial misalkan ulang tahun si dia atau lainnya, nah mulai dari tahap awal ini kamu udah berhasil bikin dia senyum-senyum gajelas deh. tinggal menuju tahapan berikutnya.


2. Jadi Pendengar Yang Baik
     selanjutnya, kamu mesti jadi pendengar yang baik, tapi bukan sekedar dengerin aja, pertama kamu mesti nyimak setiap yang di ceritain dia, jadi sebisa mungkin  perhatiin matanya dia dan ekspresi yang seolah-olah kamu itu emang pendengar yang baik, karena ada nanti tiba waktunya dia minta solusi atau nasehat kamu tentang masalah yang dia ceritain tadi. nah jika kamu udah nyimak tentu gampang dong buat ngejawabnhya. Dan berikan jawaban yang sebijak mungkin biar dia tau seberapa dewasanya kamu, tapi jangan terlalu serius ya . ntar kondisi malah tegang, nggak seperti keinginannya dia



3. Ajak Dia Kedalam Dunia    Mu
     tahap berikutnya kamu bisa lanjut dengan mengajak dia mengenal diri kamu lebih jauh. bisa dengan kembali menceritakan pengalaman-pengalaman kamu. tentu aja bukan hal-hal yang memalukan, terkhusus itu terlalu pribadi untuk di ceriatakan. dari sini kamu bisa liat gimana responnya dia saat kamu bercerita. apakah sama dengan yang kamu lakuin tadi? atau malah sebaliknya?  atau contoh lain kamu bisa ajak dia ke tempat favorit kamu, bisa itu sejenis cafe, atau pemandangan, atau yang menurut kamu itu penting banget buat dia ketahui. tapi tetap pada posisi ''nggak maksa apalagi malu-maluin''
4.  Humoris
     nah, ini ni tips yang nggak boleh kamu lewatin, karena kebanyakan cewek paling nggak suka berhadapan apalagi berurusan lama-lama dengan cowok yang terlalu serius, bukan hanya untuk pria yang baru dia kenal bahkan untuk kamu yang udah bisa di bilang temanan dari orok hehe. namun dari tips ini kamu juga harus tau mood nya dia saat itu, misalnya aja dia sedang datang bulan, tentu ini akan mempersulit kamu untuk melakukan PDKT dengannya. bercanda sih boleh-boleh aja asalkan gk lalai, serius juga boleh-boleh aja asalkan gk sampai kamu kehilangan hal-hal menyenangkan saat remaja termasuk gebe

Nah itu tadi beberapa tips yang bisa kamu gunain untuk PDKT terhadap gebetan, semoga berhasil !





Saturday, 25 November 2017

Makalah Pajak Dalam Perspektif Islam DI JAMIN LENGKAP





MAKALAH
PAJAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Dosen Pengampu : Yurnal Edward, SE, M.Si,Ak



Oleh:
SITI RAHMAH                                : 162310155

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
 UNIVERSITAS ISLAM RIAU
2017
           
KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Murabahah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini merupakan salah satu tugas dalam mata kuliah Perpajakan Terimakasih saya sampaikan kepada Dosen Yurnal Edward, SE, M.Si,Ak . Atas bimbingan beliau semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para penulis dan pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan.



                                                                                                Pekanbaru, 11 September 2017

                                                                                                           
                                                                                                             PENULIS









DAFTAR ISI

COVER..................................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR............................................................................................ 2
DAFTAR ISI............................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah......................................................................... 4
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 4
1.3 Tujuan Masalah...................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pajak......................................................................................... 5
2.2 Karakteristik Pajak.................................................................................... 6
2.3 Macam-Macam dan Fungsi Pajak................................................................
       Macam-Macam Pajak................................................................................ 6
       Fungsi  Pajak............................................................................................. 7
2.4 Kedudukan Pajak Dalam Islam.................................................................. 8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................... 11
3.2 Saran..................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA                          





BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Ekonomi neoklasik mempercayakan, bahwa kebijakan publik biasanya didasarkan pada kemampuan pemerintah dalam menarik pajak dan memacu tarif subsidi asing. Dalam bahasa ekonomi yang termasuk dalam kebijakan publik salah stunya berupa kebijakan fiskal. Sehingga kebijakan fiskal dalam bahasa ekonomi konvensional dipandang sebagai instrumen manajemen permintaan yang berusaha mempengaruhi tingkat aktivitas ekonomi melalui pengendalian pajak dan pengeluaran pemerintah.
Kebijakan fiskal atau secara tradisional dikenal dengan keuangan publik, merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan, pemeliharaan dan pembayaran dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memnuhi fungsi-fungsi publik dan pemerintahan. Penghasilan dan pembiayaan otoritas publik dan administrasi keuangan.
Di dalam sejarah Islam, keuangan publik berkembang sesuai dengan pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan negara Islam oleh Rasulullah SAW, kemudian diteruskan oleh para sahabat. Walaupun, sebelumnya telah digariskan dalam Al-qur’an, dalam hal santunan pada orang miskin.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai pajak dalam perspektif islam yang meliputi pengertian pajak, karakteristik, macam-macam dan fungsi pajak, dasar hukum pajak, Sistem  Pajak Pada Masa Rasulullah SAW, Permasalahan Dalam Pajak dan Tawaran Pemikiran Ekonomi Islam.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Pajak
2.      Macam-macam dan Fungsi Pajak
3.      Bagaimana Kedudukan Pajak Dalam Islam?
4.      Apa Dasar Hukum dari pajak

C.      Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui makna dari pengertian Pajak
2.      Mengetahui Dasar Hukum Pajak
3.      Mengetahui Fungsi dan macam-macam pajak
4.      Mengetahui Kedudukan Pajak dalam Perfektif islam



BAB  II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pajak,
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
1.    Iuran dari rakyat kepada negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang)
2.    Berdasarkan undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.    Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh kontraprestasi pemerintah.
4.    Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermannfaat bagi masyarakat luas.
Pajak  menurut  syariah, secara etimologi pajak berasal dari bahasa arab disebut dengan istilah dharibah, yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan. Secara bahasa maupun tradisi, dharibah dalam penggunaannya memang mempunyai banyak arti, namun para ulama memakai dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban. Hal ini tampak jelas dalam ungkapan bahwa jizyah dan kharaj dipungut secara dharibah, yakni secara wajib. Bahkan sebagian ulama menyebut kharaj merupakan dharibah.
Jadi, dharibah adalah harta yang dipungut secara wajib oleh negara untuk untuk selain jizyah dan kharaj, sekalipun keduanya secara awam bisa dikategorikan dharibah. Ada tiga ulama yang memberikan definsi tentang pajak, yaitu:
1.      Yusuf Qardhawi berpendapat
pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnyauntuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh negara.
2.      Gazi Inayah berpendapat:
pajak adalah kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan ketentuan si pemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.
3.      Abdul Qadim Zallum berpendapat:
pajak adalah harta yang diwajibkan Alloh SWT kepada kaum muslin untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka,  pada kondisi baitul mal tidak ada uang/harta.
B.     Karakteristik Pajak (Dharibah) Menurut Syariat
Ada beberapa ketentuan tentang pajak (dharibah) menurut syariat Islam, yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis (non-Islam) yaitu:
1.    Pajak (dharibah) bersifat temporer, tidak bersifat kontinu; hanya boleh dipungut ketika di baitul mal tidak ada harta atau kurang. Ketika di baitulmal sudah terisi kembali, maka kewajiban pajak bisa dihapuskan. Berbeda dengan zakat, yang tetap dipungut, sekalipun tidak ada lagi pihak yang membutuhkan (mustahiq). Sedangkan pajak menurut non Islam adalah abadi (selamanya)
2.    Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh lebih. Sedangkan pajak menurut non-Islam ditujukan untuk seluruh warga tanpa membedakan agama.
3.    Pajak (dharibah) hanya diambil dari kaum muslim dan tidak dipungut dari non-Muslim. Sebab pajak (dharibah) dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum Muslim, yang tidak menjadi kewajiban non-Muslim. Sedangkan teori pajak non-Islam tidak membedakan Muslim dan non-Muslim dengan alasan tidak boleh diskriminasi.
4.    Pajak (dharibah) hanya dipungut dari kaum Muslim yang kaya, tidak dipungut dari selainnya. Orang kaya adalah orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya bagi dirinyadan keluarganya menurut kelayakan kelayakan masyarakat sekitar. Dalam pajak non-Islam, kadangkala dipungut atas orang miskin, seperti pajak bumi dan bangunan atau PPN yang tidak mengenal siapa subyeknya, melainkan melihat obyek (barang atau jasa) yang dikonsumsi.
5.    Pajak (dharibah) hanya dipungut sesuai dengan jumlah pembiayaan yang diperlukan, tidak boleh lebih.
6.    Pajak (dharibah) dapat dihapus bila sudah tidak diperlukan. Menurut teori non-Islam, tidak akan dihapus karean hanya itulah sumber pendapatan.
C.    Macam-Macam dan Fungsi Pajak
1.    Macam-macam pajak
a)    Menurut golongannya
Ø  Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak penghasilan
Ø  Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain.
Contoh: Pajak pertambahan nilai
b)   Menurut sifatnya
Ø  Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak penghasilan
Ø  Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
c)    Menurut lembaga pemungutan
Ø  Pajak  Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.
Contoh: Pajak penghasilan, Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan.
Ø  Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
a.       Pajak propinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
b.      Pajak kabupaten/kota, contoh: pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.
2.    Fungsi pajak
a)    Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
b)   Pajak mengatur (regulerent)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh       :
1)      Pajak yang tinggi dikenakan terhadap miniman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras
2)      Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif
3)      Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
D.    Regulasi (Dasar Hukum)
Dasar Hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagai mana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 tahun 2000.
Pengenaan pajak dikelompokan menjadi dua bagian, yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah.
1.    Pajak Negara, pajak Negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah:
a)        Pajak Penghasilan (PPh)
Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-undang No. 7 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000. Undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai Tahun 1984 dan merupakan pengganti UU Pajak Perseroan 1925, UU Pajak Pendapatan 1944, UU PBDR 1970.
b)        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM).
Dasar hukum pengenaan PPN dan PPn BM adalah Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000. UU PPN dan PPn BM efektif mulai berlaku mulai tanggal 1 April 1985 dan merupakan pengganti UU Pajak Penjualan 1951.
c)        Bea Materai
Dasar hukum pengenaan Bea Materai adalah Undang-undang No. 13 Tahun 1985.  Undang-undang Bea Materai berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 menggantikan peraturan dan Undang-undang Bea Materai Yang lama (aturan Bea Materai 1921).
d)       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dasar hukum pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994. UU PBB berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986.
e)        Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dasar hukum pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Undang-undang No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2000. UU BPHTB berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.
2.    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 34 Tahun 2000.
E.     Kedudukan Pajak Dalam Islam
 1.      Pajak Dalam Hukum Islam.
Mengenai hukum pajak dalam Islam, ada dua pandangan yang bisa muncul. Pandangan pertama yakni menyetujui kebolehan dari adanya pajak sedangkan pandangan  kedua yakni yang memandang bahwa penarikan pajak merupakan suatu tindakan kezhaliman dan hal tersebut merupakan haram.
Menurut saya penulis, pajak ialah suatu hal yang diperbolehkan. Pendapat ini penulis ambil dengan menganggap bahwa pajak ialah sebagai ibadah tambahan setelah adanya zakat. Pajak ini bahkan bisa jadi menjadi wajib karena  sebagai bentuk ketaatan kepada waliyyul amri dimana amri tersebut disini ialah pemerintah.
Rasulullah SAW pernah menerangkan kepada para sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum bahwa akan datang di akhir zaman para pemimpin yang zhalim. Kemudian beliau ditanya tentang sikap kaum muslimin: “Bolehkah melawan/memberontak?”. Lalu Rasulullah SAW menjawab ; “Tidak boleh! Selagi mereka masih menjalankan shalat”
Selain itu juga dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 59 mengenai makna ketaatan pada ulil amri dengan arti sebagai berikut, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59)
Pada ayat tersebut bisa ditarik makna bahwa ketaatan tersebut juga memiliki batas yakni pada hal yang bersifat ma’ruf saja, bukan pada hal yang tidak ma’ruf. Hal lain yang menjadi pertimbangan saya akan pandangan ini ialah bahwa pajak tersebut alangkah baiknya dibayarkan sesuai dengan hukumnya dikarenakan pajak tersebut pun pada akhirnya akan dinikmati masyarakat dalam bentuk layanan-layanan yang diberikan oleh Negara.
Mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, pada tahun 2008, pajak menyumbang hampir 70 % total dana dari APBN dimana seperti yang diketahui, ada banyak sektor-sektor yang masih membutuhkan dana dari APBN tersebut seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Di sektor-sektor itulah   dana APBN akan disalurkan.
Selama pajak tersebut masih berjalan sesuai dengan asas keadilan adalah hal yang sah-sah saja bagi kita untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanpa adanya pajak, maka pemerintahan pun tidak akan bisa berjalan dengan semestinya dan tentunya hal itu juga akan berimbas kepada kita sebagai masyarakat. Jikalau ada perilaku korupsi dalam pajak, itu merupakan sesuatu yang akan ditanggung oleh pribadi yang melakukannya dan tentunya ia akan berhadapan dengan Yang Maha Kuasa di akhirat kelak.
2.         Perbandingan antara Pajak dan Zakat
Meskipun pajak dan zakat pada dasarnya hampir sama dalam tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan sosial melalui dana yang didapat dari masyarakat, sebenarnya terletak beberapa perbedaan yang mencolok yang menjadikan kedudukan pajak dan zakat tidak bisa disamakan. Dibawah ini akan dijelaskan mengenai perbedaan-perbedaan tersebut.
a.       Perbedaan yang paling dasar dari keduanya terletak pada sumber perintahnya. Pajak bersumber dari pemerintah yang telah menetapkan pajak tersebut melalui Undang-Undang disertai peresetujuan dari parlemen atau DPR, sedangkan zakat bersumber dari perintah Allah SWT yang wajib dijalankan umat Islam untuk menjadi orang yang beriman.
b.      Dari segi pelakunya dimana dalam pajak, seluruh masyarakat berkewajiban membayar pajak kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan dalam zakat hanya umat Islam saja yang diwajibkan melakukannya.
c.       Perbedaan selanjutnya terletak pada objek penerima dari dua dana ini. Pajak dipungut oleh pemerintah dimaksudkan untuk kepentingan sosial dan untuk kepentingan orang yang membutuhkan. Pada hal ini rentan terjadi salah sasaran dimana justru orang yang telah berkecukupan malah mendapat apa yang menjadi hak dari orang yang membutuhkan. Sedangkan dalam zakat, pada surat At-Taubah ayat 60 telah jelas ada delapan golongan yang berhak menerima zakat tersebut.
d.      Berikutnya terletak pada segi hukumnya. Untuk pajak, pandangan mengenai hukum dari pajak itu sendiri sampai saat ini masih terbagi menjadi dua pandangan, yakni pandangan pertama yang menganggap pajak itu boleh bahkan wajib mengingat wajibnya mentaati pemimpin dan pandangan kedua yang menganggap haram dengan landasan ayat Al-Qur’an serta hadits. Sedangkan zakat yang merupakan salah satu rukun Islam menjadikannya jelas bahwa hukumnya ialah wajib.
e.       Dalam pajak tidak ada ketentuan yang jelas dalam jumlah nominalnya kecuali ditentukan oleh pemerintah di tempat tertentu, sedangkan dalam zakat, ketentuan kadar dalam pemberian sebagian harta untuk zakat telah ditentukan oleh Allah SWT bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nishabnya.
Pajak dan zakat merupakan dua istilah yang berbeza dari segi sumber atau dasar pemungutannya, namun sama dalam hal sifatnya sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial, zakat untuk kepentingan yang diatur agama atau Allah SWT sedangkan Pajak digunakan untuk kepentingan yang diatur Negara melalui proses demokrasi yang sah. Istilah pajak lahir dari konsep negara sedangkan zakat lahir dari konsep Islam. Perbezaan penerapan kedua pungutan ini menjadi permasalahan ketika dalam hal tertentu terdapat persamaan, iaitu keduanya mempunyai kedudukan sama-sama wajib ditunaikan oleh masyarakat.
            Muncul pertanyaan Apakah kedudukan pajak itu sama dengan zakat? Atau apa perbedaan keduanya? Atau bagaimanakah seorang warga negara muslim dalam menyikapinya kedua pungutan ini. Tulisan ini mencoba melihat perbezaan keduanya. Zakat memiliki banyak erti dan hikmah sebagaimana dijelaskan sebab zakat adalah ibadah menyangkut kekayaan yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi. Zakat merupakan perwujudan sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang kaya miskin. Kedua Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki daridiri orang-orang miskin di sekitar mereka yang mewah. Ketiga dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan.
            Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip persatuan, Persamaan Derajat, dan Tanggungjawab bersama. fempat Dapat mensucikan diri (peribadi) dari kotoran dosa, memurnikanjiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhi/sta serakah. Sesuai ketentuan Islam, mereka yang berhak mendapatkan zakat hanya tujuh yaitu Fakir, Miskin, Orang kafir yang tertarik dengan Islam, Mereka yang sedang dalam perjalanan, orang yang berjuang fisabilillah, Mereka yang sedang dililit hutang, Amil atau pengurus zakat. Pengeluaran untuk diluar kelompok ini sebaiknya tidak menggunakan zakat tetapi bisa menggunakan sumberdana lain seperti infaq, shadaqah atau wakaf.
 Pajak adalah menyangkut kewajiban warga negara terhadap negara yang menjadi institusi awam yang dibentuk dan diberi tanggungjawab untuk mengelola kepentingan negara atau kepentingan negara. Pemungutan pajak harus mendapatkan persetujuan rakyat melalui undang-undang yang harus dipersetujui parlemen. Setiap pungutan pajak yang tidak berdasarkan undang-undang maka rakyat tidak wajib mematuhinya. Tetapi untuk pajak yang ditetapkan oleh undamng-undanh maka pemerintah atau negara memiliki hak memaksa. Penggunaan pajak tidak hanya terbatas kepada kepentingan golongan tertentu seperti zakat hanya untuk 8 golongan sedangkan pajak dapat digunakan untuk semua keperluan dalam pengunaan kewangan negara, termasuk yang tidak sesuai dengan tuntunan agama asal mendapat persetujuan



BAB   III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari pembahasan mengenai persefektif pajak dalam islam diatas, dapat kami simpulkan hal-hal sebagai berikut     :
Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara. Sedangkan dalam bahasa arab disebut dengan disebut dengan istilah dharibah, yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan.
Pajak dalam Islam dengan Pajak kapitalis jelas memiliki perbedaan dalam berbagai bidang, sebagai contoh, pajak dalam islam (dharibah), bersifat temporer, tidak bersifat kontinu; hanya boleh dipungut ketika di baitul mal tidak ada harta atau kurang. Ketika di baitulmal sudah terisi kembali, maka kewajiban pajak bisa dihapuskan. Berbeda dengan zakat, yang tetap dipungut, sekalipun tidak ada lagi pihak yang membutuhkan (mustahiq). Sedangkan pajak menurut non Islam adalah abadi (selamanya).
Mengenai Kedudukan Pajak dalam islam, sampai saat ini masih banyak yang berbeda tanggapan di indonesia, tidak terkecuali dari kalangan ulama bahwa pajak dalam islam itu haram hukumnya, dan ada juga yang mengatakan bahwa pajak dalam islam itu halal atau sah-sah saja asalkan tujuan dan fungsi dari pajak itu benar-benar difungsikan untuk hal yang baik dan menguntungkan semua orang dengan tidak ada paksaan/perampasan secara paksa. Didalam Islam, Pajak dan zakat hampir sama tujuannya yaitu meningkatkan kesejahteraan melalui dana yang dikutip dari masyarakat, namun keduanya tentu memiliki perbedaan. Sedangkan pajak dalam non islam/kapitalis dipungut dari warga untuk membangun negara dan juga warga itu sendiri.

B.     Saran
Pajak merupakan dana yang dikutif dari masyarakat demi menigkatkan kesejahteraan sosial, sama halnya dengan zakat di dalam islam, dikutif dari sebahagian orang untuk membantu orang lain yang lebih membutuhkannya, namun dalam menerapkan pajak, seharusnya pajak itu benar-benar diterapkan demi kepentingan masyarakat, pembangunan negara ke yang lebih baik tentunya.




DAFTAR PUSTAKA

Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Mardiasmo, Perpajakan, Yogyakarta: CV. Anfi Offset, 2006.

                  Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi  Islam, Jakarta: PT. Salemba Emban Patria, 2002.
                                        
Sukardji, Untung, Pokok-Pokok Pajak Pertambahan NilaiIndonesia,Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.

Yani, Ahmad, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2009