Tukang Mimpi: November 2017

Saturday, 25 November 2017

Makalah Pajak Dalam Perspektif Islam DI JAMIN LENGKAP





MAKALAH
PAJAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Dosen Pengampu : Yurnal Edward, SE, M.Si,Ak



Oleh:
SITI RAHMAH                                : 162310155

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
 UNIVERSITAS ISLAM RIAU
2017
           
KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Murabahah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini merupakan salah satu tugas dalam mata kuliah Perpajakan Terimakasih saya sampaikan kepada Dosen Yurnal Edward, SE, M.Si,Ak . Atas bimbingan beliau semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para penulis dan pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan.



                                                                                                Pekanbaru, 11 September 2017

                                                                                                           
                                                                                                             PENULIS









DAFTAR ISI

COVER..................................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR............................................................................................ 2
DAFTAR ISI............................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah......................................................................... 4
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 4
1.3 Tujuan Masalah...................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pajak......................................................................................... 5
2.2 Karakteristik Pajak.................................................................................... 6
2.3 Macam-Macam dan Fungsi Pajak................................................................
       Macam-Macam Pajak................................................................................ 6
       Fungsi  Pajak............................................................................................. 7
2.4 Kedudukan Pajak Dalam Islam.................................................................. 8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................... 11
3.2 Saran..................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA                          





BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Ekonomi neoklasik mempercayakan, bahwa kebijakan publik biasanya didasarkan pada kemampuan pemerintah dalam menarik pajak dan memacu tarif subsidi asing. Dalam bahasa ekonomi yang termasuk dalam kebijakan publik salah stunya berupa kebijakan fiskal. Sehingga kebijakan fiskal dalam bahasa ekonomi konvensional dipandang sebagai instrumen manajemen permintaan yang berusaha mempengaruhi tingkat aktivitas ekonomi melalui pengendalian pajak dan pengeluaran pemerintah.
Kebijakan fiskal atau secara tradisional dikenal dengan keuangan publik, merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan, pemeliharaan dan pembayaran dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memnuhi fungsi-fungsi publik dan pemerintahan. Penghasilan dan pembiayaan otoritas publik dan administrasi keuangan.
Di dalam sejarah Islam, keuangan publik berkembang sesuai dengan pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan negara Islam oleh Rasulullah SAW, kemudian diteruskan oleh para sahabat. Walaupun, sebelumnya telah digariskan dalam Al-qur’an, dalam hal santunan pada orang miskin.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai pajak dalam perspektif islam yang meliputi pengertian pajak, karakteristik, macam-macam dan fungsi pajak, dasar hukum pajak, Sistem  Pajak Pada Masa Rasulullah SAW, Permasalahan Dalam Pajak dan Tawaran Pemikiran Ekonomi Islam.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Pajak
2.      Macam-macam dan Fungsi Pajak
3.      Bagaimana Kedudukan Pajak Dalam Islam?
4.      Apa Dasar Hukum dari pajak

C.      Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui makna dari pengertian Pajak
2.      Mengetahui Dasar Hukum Pajak
3.      Mengetahui Fungsi dan macam-macam pajak
4.      Mengetahui Kedudukan Pajak dalam Perfektif islam



BAB  II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pajak,
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
1.    Iuran dari rakyat kepada negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang)
2.    Berdasarkan undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.    Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh kontraprestasi pemerintah.
4.    Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermannfaat bagi masyarakat luas.
Pajak  menurut  syariah, secara etimologi pajak berasal dari bahasa arab disebut dengan istilah dharibah, yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan. Secara bahasa maupun tradisi, dharibah dalam penggunaannya memang mempunyai banyak arti, namun para ulama memakai dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban. Hal ini tampak jelas dalam ungkapan bahwa jizyah dan kharaj dipungut secara dharibah, yakni secara wajib. Bahkan sebagian ulama menyebut kharaj merupakan dharibah.
Jadi, dharibah adalah harta yang dipungut secara wajib oleh negara untuk untuk selain jizyah dan kharaj, sekalipun keduanya secara awam bisa dikategorikan dharibah. Ada tiga ulama yang memberikan definsi tentang pajak, yaitu:
1.      Yusuf Qardhawi berpendapat
pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnyauntuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh negara.
2.      Gazi Inayah berpendapat:
pajak adalah kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan ketentuan si pemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.
3.      Abdul Qadim Zallum berpendapat:
pajak adalah harta yang diwajibkan Alloh SWT kepada kaum muslin untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka,  pada kondisi baitul mal tidak ada uang/harta.
B.     Karakteristik Pajak (Dharibah) Menurut Syariat
Ada beberapa ketentuan tentang pajak (dharibah) menurut syariat Islam, yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis (non-Islam) yaitu:
1.    Pajak (dharibah) bersifat temporer, tidak bersifat kontinu; hanya boleh dipungut ketika di baitul mal tidak ada harta atau kurang. Ketika di baitulmal sudah terisi kembali, maka kewajiban pajak bisa dihapuskan. Berbeda dengan zakat, yang tetap dipungut, sekalipun tidak ada lagi pihak yang membutuhkan (mustahiq). Sedangkan pajak menurut non Islam adalah abadi (selamanya)
2.    Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh lebih. Sedangkan pajak menurut non-Islam ditujukan untuk seluruh warga tanpa membedakan agama.
3.    Pajak (dharibah) hanya diambil dari kaum muslim dan tidak dipungut dari non-Muslim. Sebab pajak (dharibah) dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum Muslim, yang tidak menjadi kewajiban non-Muslim. Sedangkan teori pajak non-Islam tidak membedakan Muslim dan non-Muslim dengan alasan tidak boleh diskriminasi.
4.    Pajak (dharibah) hanya dipungut dari kaum Muslim yang kaya, tidak dipungut dari selainnya. Orang kaya adalah orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya bagi dirinyadan keluarganya menurut kelayakan kelayakan masyarakat sekitar. Dalam pajak non-Islam, kadangkala dipungut atas orang miskin, seperti pajak bumi dan bangunan atau PPN yang tidak mengenal siapa subyeknya, melainkan melihat obyek (barang atau jasa) yang dikonsumsi.
5.    Pajak (dharibah) hanya dipungut sesuai dengan jumlah pembiayaan yang diperlukan, tidak boleh lebih.
6.    Pajak (dharibah) dapat dihapus bila sudah tidak diperlukan. Menurut teori non-Islam, tidak akan dihapus karean hanya itulah sumber pendapatan.
C.    Macam-Macam dan Fungsi Pajak
1.    Macam-macam pajak
a)    Menurut golongannya
Ø  Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak penghasilan
Ø  Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain.
Contoh: Pajak pertambahan nilai
b)   Menurut sifatnya
Ø  Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak penghasilan
Ø  Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
c)    Menurut lembaga pemungutan
Ø  Pajak  Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.
Contoh: Pajak penghasilan, Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan.
Ø  Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
a.       Pajak propinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
b.      Pajak kabupaten/kota, contoh: pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.
2.    Fungsi pajak
a)    Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
b)   Pajak mengatur (regulerent)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh       :
1)      Pajak yang tinggi dikenakan terhadap miniman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras
2)      Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif
3)      Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
D.    Regulasi (Dasar Hukum)
Dasar Hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagai mana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 tahun 2000.
Pengenaan pajak dikelompokan menjadi dua bagian, yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah.
1.    Pajak Negara, pajak Negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah:
a)        Pajak Penghasilan (PPh)
Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-undang No. 7 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000. Undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai Tahun 1984 dan merupakan pengganti UU Pajak Perseroan 1925, UU Pajak Pendapatan 1944, UU PBDR 1970.
b)        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM).
Dasar hukum pengenaan PPN dan PPn BM adalah Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000. UU PPN dan PPn BM efektif mulai berlaku mulai tanggal 1 April 1985 dan merupakan pengganti UU Pajak Penjualan 1951.
c)        Bea Materai
Dasar hukum pengenaan Bea Materai adalah Undang-undang No. 13 Tahun 1985.  Undang-undang Bea Materai berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 menggantikan peraturan dan Undang-undang Bea Materai Yang lama (aturan Bea Materai 1921).
d)       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dasar hukum pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994. UU PBB berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986.
e)        Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dasar hukum pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Undang-undang No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2000. UU BPHTB berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.
2.    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 34 Tahun 2000.
E.     Kedudukan Pajak Dalam Islam
 1.      Pajak Dalam Hukum Islam.
Mengenai hukum pajak dalam Islam, ada dua pandangan yang bisa muncul. Pandangan pertama yakni menyetujui kebolehan dari adanya pajak sedangkan pandangan  kedua yakni yang memandang bahwa penarikan pajak merupakan suatu tindakan kezhaliman dan hal tersebut merupakan haram.
Menurut saya penulis, pajak ialah suatu hal yang diperbolehkan. Pendapat ini penulis ambil dengan menganggap bahwa pajak ialah sebagai ibadah tambahan setelah adanya zakat. Pajak ini bahkan bisa jadi menjadi wajib karena  sebagai bentuk ketaatan kepada waliyyul amri dimana amri tersebut disini ialah pemerintah.
Rasulullah SAW pernah menerangkan kepada para sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum bahwa akan datang di akhir zaman para pemimpin yang zhalim. Kemudian beliau ditanya tentang sikap kaum muslimin: “Bolehkah melawan/memberontak?”. Lalu Rasulullah SAW menjawab ; “Tidak boleh! Selagi mereka masih menjalankan shalat”
Selain itu juga dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 59 mengenai makna ketaatan pada ulil amri dengan arti sebagai berikut, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan Ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59)
Pada ayat tersebut bisa ditarik makna bahwa ketaatan tersebut juga memiliki batas yakni pada hal yang bersifat ma’ruf saja, bukan pada hal yang tidak ma’ruf. Hal lain yang menjadi pertimbangan saya akan pandangan ini ialah bahwa pajak tersebut alangkah baiknya dibayarkan sesuai dengan hukumnya dikarenakan pajak tersebut pun pada akhirnya akan dinikmati masyarakat dalam bentuk layanan-layanan yang diberikan oleh Negara.
Mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, pada tahun 2008, pajak menyumbang hampir 70 % total dana dari APBN dimana seperti yang diketahui, ada banyak sektor-sektor yang masih membutuhkan dana dari APBN tersebut seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Di sektor-sektor itulah   dana APBN akan disalurkan.
Selama pajak tersebut masih berjalan sesuai dengan asas keadilan adalah hal yang sah-sah saja bagi kita untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanpa adanya pajak, maka pemerintahan pun tidak akan bisa berjalan dengan semestinya dan tentunya hal itu juga akan berimbas kepada kita sebagai masyarakat. Jikalau ada perilaku korupsi dalam pajak, itu merupakan sesuatu yang akan ditanggung oleh pribadi yang melakukannya dan tentunya ia akan berhadapan dengan Yang Maha Kuasa di akhirat kelak.
2.         Perbandingan antara Pajak dan Zakat
Meskipun pajak dan zakat pada dasarnya hampir sama dalam tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan sosial melalui dana yang didapat dari masyarakat, sebenarnya terletak beberapa perbedaan yang mencolok yang menjadikan kedudukan pajak dan zakat tidak bisa disamakan. Dibawah ini akan dijelaskan mengenai perbedaan-perbedaan tersebut.
a.       Perbedaan yang paling dasar dari keduanya terletak pada sumber perintahnya. Pajak bersumber dari pemerintah yang telah menetapkan pajak tersebut melalui Undang-Undang disertai peresetujuan dari parlemen atau DPR, sedangkan zakat bersumber dari perintah Allah SWT yang wajib dijalankan umat Islam untuk menjadi orang yang beriman.
b.      Dari segi pelakunya dimana dalam pajak, seluruh masyarakat berkewajiban membayar pajak kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan dalam zakat hanya umat Islam saja yang diwajibkan melakukannya.
c.       Perbedaan selanjutnya terletak pada objek penerima dari dua dana ini. Pajak dipungut oleh pemerintah dimaksudkan untuk kepentingan sosial dan untuk kepentingan orang yang membutuhkan. Pada hal ini rentan terjadi salah sasaran dimana justru orang yang telah berkecukupan malah mendapat apa yang menjadi hak dari orang yang membutuhkan. Sedangkan dalam zakat, pada surat At-Taubah ayat 60 telah jelas ada delapan golongan yang berhak menerima zakat tersebut.
d.      Berikutnya terletak pada segi hukumnya. Untuk pajak, pandangan mengenai hukum dari pajak itu sendiri sampai saat ini masih terbagi menjadi dua pandangan, yakni pandangan pertama yang menganggap pajak itu boleh bahkan wajib mengingat wajibnya mentaati pemimpin dan pandangan kedua yang menganggap haram dengan landasan ayat Al-Qur’an serta hadits. Sedangkan zakat yang merupakan salah satu rukun Islam menjadikannya jelas bahwa hukumnya ialah wajib.
e.       Dalam pajak tidak ada ketentuan yang jelas dalam jumlah nominalnya kecuali ditentukan oleh pemerintah di tempat tertentu, sedangkan dalam zakat, ketentuan kadar dalam pemberian sebagian harta untuk zakat telah ditentukan oleh Allah SWT bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nishabnya.
Pajak dan zakat merupakan dua istilah yang berbeza dari segi sumber atau dasar pemungutannya, namun sama dalam hal sifatnya sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial, zakat untuk kepentingan yang diatur agama atau Allah SWT sedangkan Pajak digunakan untuk kepentingan yang diatur Negara melalui proses demokrasi yang sah. Istilah pajak lahir dari konsep negara sedangkan zakat lahir dari konsep Islam. Perbezaan penerapan kedua pungutan ini menjadi permasalahan ketika dalam hal tertentu terdapat persamaan, iaitu keduanya mempunyai kedudukan sama-sama wajib ditunaikan oleh masyarakat.
            Muncul pertanyaan Apakah kedudukan pajak itu sama dengan zakat? Atau apa perbedaan keduanya? Atau bagaimanakah seorang warga negara muslim dalam menyikapinya kedua pungutan ini. Tulisan ini mencoba melihat perbezaan keduanya. Zakat memiliki banyak erti dan hikmah sebagaimana dijelaskan sebab zakat adalah ibadah menyangkut kekayaan yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi. Zakat merupakan perwujudan sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang kaya miskin. Kedua Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki daridiri orang-orang miskin di sekitar mereka yang mewah. Ketiga dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan.
            Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip persatuan, Persamaan Derajat, dan Tanggungjawab bersama. fempat Dapat mensucikan diri (peribadi) dari kotoran dosa, memurnikanjiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhi/sta serakah. Sesuai ketentuan Islam, mereka yang berhak mendapatkan zakat hanya tujuh yaitu Fakir, Miskin, Orang kafir yang tertarik dengan Islam, Mereka yang sedang dalam perjalanan, orang yang berjuang fisabilillah, Mereka yang sedang dililit hutang, Amil atau pengurus zakat. Pengeluaran untuk diluar kelompok ini sebaiknya tidak menggunakan zakat tetapi bisa menggunakan sumberdana lain seperti infaq, shadaqah atau wakaf.
 Pajak adalah menyangkut kewajiban warga negara terhadap negara yang menjadi institusi awam yang dibentuk dan diberi tanggungjawab untuk mengelola kepentingan negara atau kepentingan negara. Pemungutan pajak harus mendapatkan persetujuan rakyat melalui undang-undang yang harus dipersetujui parlemen. Setiap pungutan pajak yang tidak berdasarkan undang-undang maka rakyat tidak wajib mematuhinya. Tetapi untuk pajak yang ditetapkan oleh undamng-undanh maka pemerintah atau negara memiliki hak memaksa. Penggunaan pajak tidak hanya terbatas kepada kepentingan golongan tertentu seperti zakat hanya untuk 8 golongan sedangkan pajak dapat digunakan untuk semua keperluan dalam pengunaan kewangan negara, termasuk yang tidak sesuai dengan tuntunan agama asal mendapat persetujuan



BAB   III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari pembahasan mengenai persefektif pajak dalam islam diatas, dapat kami simpulkan hal-hal sebagai berikut     :
Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara. Sedangkan dalam bahasa arab disebut dengan disebut dengan istilah dharibah, yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan.
Pajak dalam Islam dengan Pajak kapitalis jelas memiliki perbedaan dalam berbagai bidang, sebagai contoh, pajak dalam islam (dharibah), bersifat temporer, tidak bersifat kontinu; hanya boleh dipungut ketika di baitul mal tidak ada harta atau kurang. Ketika di baitulmal sudah terisi kembali, maka kewajiban pajak bisa dihapuskan. Berbeda dengan zakat, yang tetap dipungut, sekalipun tidak ada lagi pihak yang membutuhkan (mustahiq). Sedangkan pajak menurut non Islam adalah abadi (selamanya).
Mengenai Kedudukan Pajak dalam islam, sampai saat ini masih banyak yang berbeda tanggapan di indonesia, tidak terkecuali dari kalangan ulama bahwa pajak dalam islam itu haram hukumnya, dan ada juga yang mengatakan bahwa pajak dalam islam itu halal atau sah-sah saja asalkan tujuan dan fungsi dari pajak itu benar-benar difungsikan untuk hal yang baik dan menguntungkan semua orang dengan tidak ada paksaan/perampasan secara paksa. Didalam Islam, Pajak dan zakat hampir sama tujuannya yaitu meningkatkan kesejahteraan melalui dana yang dikutip dari masyarakat, namun keduanya tentu memiliki perbedaan. Sedangkan pajak dalam non islam/kapitalis dipungut dari warga untuk membangun negara dan juga warga itu sendiri.

B.     Saran
Pajak merupakan dana yang dikutif dari masyarakat demi menigkatkan kesejahteraan sosial, sama halnya dengan zakat di dalam islam, dikutif dari sebahagian orang untuk membantu orang lain yang lebih membutuhkannya, namun dalam menerapkan pajak, seharusnya pajak itu benar-benar diterapkan demi kepentingan masyarakat, pembangunan negara ke yang lebih baik tentunya.




DAFTAR PUSTAKA

Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Mardiasmo, Perpajakan, Yogyakarta: CV. Anfi Offset, 2006.

                  Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi  Islam, Jakarta: PT. Salemba Emban Patria, 2002.
                                        
Sukardji, Untung, Pokok-Pokok Pajak Pertambahan NilaiIndonesia,Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.

Yani, Ahmad, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2009