MAKALAH
PAJAK DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Dosen Pengampu : Yurnal Edward, SE, M.Si,Ak
Oleh:
SITI RAHMAH :
162310155
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
2017
KATA
PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, puji syukur
atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Murabahah. Shalawat dan
salam semoga terlimpah kepada baginda kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah
ini merupakan salah satu tugas dalam mata kuliah Perpajakan Terimakasih saya
sampaikan kepada Dosen Yurnal Edward,
SE, M.Si,Ak . Atas bimbingan beliau semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat kepada para penulis dan pembaca.
Semoga
makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca
walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
Pekanbaru,
11 September 2017
PENULIS
DAFTAR ISI
COVER..................................................................................................................... 1
KATA
PENGANTAR............................................................................................ 2
DAFTAR
ISI............................................................................................................ 3
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah......................................................................... 4
1.2
Rumusan Masalah.................................................................................. 4
1.3
Tujuan Masalah...................................................................................... 4
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pajak......................................................................................... 5
2.2 Karakteristik Pajak.................................................................................... 6
2.3 Macam-Macam dan Fungsi Pajak................................................................
Macam-Macam Pajak................................................................................ 6
Fungsi Pajak............................................................................................. 7
2.4 Kedudukan
Pajak Dalam Islam.................................................................. 8
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan........................................................................................... 11
3.2 Saran..................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ekonomi neoklasik mempercayakan, bahwa kebijakan publik
biasanya didasarkan pada kemampuan pemerintah dalam menarik pajak dan memacu
tarif subsidi asing. Dalam bahasa ekonomi yang termasuk dalam kebijakan publik
salah stunya berupa kebijakan fiskal. Sehingga kebijakan fiskal dalam bahasa
ekonomi konvensional dipandang sebagai instrumen manajemen permintaan yang
berusaha mempengaruhi tingkat aktivitas ekonomi melalui pengendalian pajak dan
pengeluaran pemerintah.
Kebijakan fiskal atau secara tradisional dikenal dengan
keuangan publik, merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan,
pemeliharaan dan pembayaran dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memnuhi
fungsi-fungsi publik dan pemerintahan. Penghasilan dan pembiayaan otoritas
publik dan administrasi keuangan.
Di dalam sejarah Islam, keuangan publik berkembang sesuai
dengan pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan negara Islam oleh Rasulullah SAW, kemudian
diteruskan oleh para sahabat. Walaupun, sebelumnya telah digariskan dalam
Al-qur’an, dalam hal santunan pada orang miskin.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam makalah ini
penulis akan membahas mengenai pajak dalam perspektif islam yang meliputi
pengertian pajak, karakteristik, macam-macam dan fungsi pajak, dasar hukum
pajak, Sistem Pajak Pada Masa Rasulullah SAW, Permasalahan Dalam Pajak dan Tawaran
Pemikiran Ekonomi Islam.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
Pajak
2. Macam-macam dan
Fungsi Pajak
3. Bagaimana
Kedudukan Pajak Dalam Islam?
4. Apa Dasar Hukum
dari pajak
C.
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
makna dari pengertian Pajak
2. Mengetahui
Dasar Hukum Pajak
3. Mengetahui
Fungsi dan macam-macam pajak
4. Mengetahui
Kedudukan Pajak dalam Perfektif islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pajak,
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi tersebut, dapat
disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
1.
Iuran dari
rakyat kepada negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah
negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang)
2.
Berdasarkan
undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau
dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.
Tanpa jasa timbal
atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam
pembayaran tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh
kontraprestasi pemerintah.
4.
Digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang
bermannfaat bagi masyarakat luas.
Pajak menurut syariah, secara etimologi pajak
berasal dari bahasa arab disebut dengan istilah dharibah, yang artinya
mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan.
Secara bahasa maupun tradisi, dharibah dalam penggunaannya memang
mempunyai banyak arti, namun para ulama memakai dharibah untuk menyebut
harta yang dipungut sebagai kewajiban. Hal ini tampak jelas dalam ungkapan
bahwa jizyah dan kharaj dipungut secara dharibah, yakni
secara wajib. Bahkan sebagian ulama menyebut kharaj merupakan dharibah.
Jadi, dharibah adalah harta yang dipungut secara
wajib oleh negara untuk untuk selain jizyah dan kharaj, sekalipun
keduanya secara awam bisa dikategorikan dharibah. Ada tiga ulama yang
memberikan definsi tentang pajak, yaitu:
1.
Yusuf Qardhawi
berpendapat
pajak adalah
kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada
negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara,
dan hasilnyauntuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum disatu pihak dan untuk
merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan yang ingin
dicapai oleh negara.
2.
Gazi Inayah
berpendapat:
pajak adalah
kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat
berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan
pemerintah ini sesuai dengan ketentuan si pemilik harta dan dialokasikan untuk
mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik
keuangan bagi pemerintah.
3.
Abdul Qadim
Zallum berpendapat:
pajak adalah
harta yang diwajibkan Alloh SWT kepada kaum muslin untuk membiayai berbagai
kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka,
pada kondisi baitul mal tidak ada uang/harta.
B. Karakteristik Pajak (Dharibah) Menurut Syariat
Ada
beberapa ketentuan tentang pajak (dharibah) menurut syariat Islam, yang
sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis (non-Islam) yaitu:
1. Pajak (dharibah) bersifat temporer, tidak bersifat
kontinu; hanya boleh dipungut ketika di baitul mal tidak ada harta atau kurang.
Ketika di baitulmal sudah terisi kembali, maka kewajiban pajak bisa dihapuskan.
Berbeda dengan zakat, yang tetap dipungut, sekalipun tidak ada lagi pihak yang
membutuhkan (mustahiq). Sedangkan pajak menurut non Islam adalah abadi
(selamanya)
2. Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk
pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang
diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh lebih. Sedangkan pajak
menurut non-Islam ditujukan untuk seluruh warga tanpa membedakan agama.
3. Pajak (dharibah) hanya diambil dari kaum muslim dan
tidak dipungut dari non-Muslim. Sebab pajak (dharibah) dipungut untuk
membiayai keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum Muslim, yang tidak menjadi
kewajiban non-Muslim. Sedangkan teori pajak non-Islam tidak membedakan Muslim
dan non-Muslim dengan alasan tidak boleh diskriminasi.
4. Pajak (dharibah) hanya dipungut dari kaum Muslim yang
kaya, tidak dipungut dari selainnya. Orang kaya adalah orang yang memiliki
kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan pokok dan
kebutuhan lainnya bagi dirinyadan keluarganya menurut kelayakan kelayakan
masyarakat sekitar. Dalam pajak non-Islam, kadangkala dipungut atas orang
miskin, seperti pajak bumi dan bangunan atau PPN yang tidak mengenal siapa
subyeknya, melainkan melihat obyek (barang atau jasa) yang dikonsumsi.
5. Pajak (dharibah) hanya dipungut sesuai dengan jumlah
pembiayaan yang diperlukan, tidak boleh lebih.
6. Pajak (dharibah) dapat dihapus bila sudah tidak
diperlukan. Menurut teori non-Islam, tidak akan dihapus karean hanya itulah
sumber pendapatan.
C. Macam-Macam dan Fungsi Pajak
1. Macam-macam pajak
a)
Menurut golongannya
Ø Pajak langsung,
yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak penghasilan
Ø Pajak
tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau
dilimpahkan pada orang lain.
Contoh: Pajak pertambahan nilai
b) Menurut sifatnya
Ø Pajak
Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya, dalam
arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak penghasilan
Ø Pajak
Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan
keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah.
c) Menurut lembaga pemungutan
Ø Pajak
Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga Negara.
Contoh: Pajak penghasilan, Pajak pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan.
Ø Pajak
Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
a. Pajak propinsi, contoh: pajak
kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
b. Pajak kabupaten/kota, contoh: pajak
hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.
2. Fungsi pajak
a) Fungsi budgetair
Pajak sebagai
sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
b) Pajak mengatur
(regulerent)
Pajak sebagai
alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
sosial dan ekonomi.
Contoh
:
1)
Pajak yang
tinggi dikenakan terhadap miniman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras
2)
Pajak yang
tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup
konsumtif
3)
Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%,
untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
D. Regulasi (Dasar Hukum)
Dasar
Hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-undang No. 6 Tahun 1983
sebagai mana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 tahun 2000.
Pengenaan
pajak dikelompokan menjadi dua bagian, yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah.
1.
Pajak Negara, pajak Negara yang
sampai saat ini masih berlaku adalah:
a)
Pajak Penghasilan (PPh)
Dasar hukum pengenaan Pajak
Penghasilan adalah Undang-undang No. 7 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000. Undang-undang pajak
penghasilan berlaku mulai Tahun 1984 dan merupakan pengganti UU Pajak Perseroan
1925, UU Pajak Pendapatan 1944, UU PBDR 1970.
b)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPn BM).
Dasar hukum pengenaan PPN dan PPn BM
adalah Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 18 Tahun 2000. UU PPN dan PPn BM efektif mulai berlaku mulai
tanggal 1 April 1985 dan merupakan pengganti UU Pajak Penjualan 1951.
c)
Bea Materai
Dasar hukum pengenaan Bea Materai
adalah Undang-undang No. 13 Tahun 1985. Undang-undang Bea Materai berlaku
mulai tanggal 1 Januari 1986 menggantikan peraturan dan Undang-undang Bea
Materai Yang lama (aturan Bea Materai 1921).
d)
Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
Dasar hukum pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan adalah Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994. UU PBB berlaku
mulai tanggal 1 Januari 1986.
e)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB)
Dasar hukum pengenaan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Undang-undang No. 21 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2000. UU BPHTB berlaku
sejak tanggal 1 Januari 1998.
2.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar
hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-undang No. 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang No. 34 Tahun 2000.
E. Kedudukan Pajak
Dalam Islam
1. Pajak Dalam
Hukum Islam.
Mengenai hukum pajak dalam Islam, ada dua pandangan yang
bisa muncul. Pandangan pertama yakni menyetujui kebolehan dari adanya pajak
sedangkan pandangan kedua yakni yang memandang bahwa penarikan pajak
merupakan suatu tindakan kezhaliman dan hal tersebut merupakan haram.
Menurut saya penulis, pajak ialah suatu hal yang
diperbolehkan. Pendapat ini penulis ambil dengan menganggap bahwa pajak ialah
sebagai ibadah tambahan setelah adanya zakat. Pajak ini bahkan bisa jadi menjadi
wajib karena sebagai bentuk ketaatan kepada waliyyul amri dimana amri
tersebut disini ialah pemerintah.
Rasulullah SAW pernah menerangkan kepada para sahabatnya
Radhiyallahu ‘anhum bahwa akan datang di akhir zaman para pemimpin yang zhalim.
Kemudian beliau ditanya tentang sikap kaum muslimin: “Bolehkah
melawan/memberontak?”. Lalu Rasulullah SAW menjawab ; “Tidak boleh! Selagi
mereka masih menjalankan shalat”
Selain itu juga dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 59
mengenai makna ketaatan pada ulil amri dengan arti sebagai berikut, “Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan Ulil Amri
di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59)
Pada ayat tersebut bisa ditarik makna bahwa ketaatan
tersebut juga memiliki batas yakni pada hal yang bersifat ma’ruf saja,
bukan pada hal yang tidak ma’ruf. Hal lain yang menjadi pertimbangan
saya akan pandangan ini ialah bahwa pajak tersebut alangkah baiknya dibayarkan
sesuai dengan hukumnya dikarenakan pajak tersebut pun pada akhirnya akan
dinikmati masyarakat dalam bentuk layanan-layanan yang diberikan oleh Negara.
Mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak, pada tahun 2008, pajak menyumbang hampir 70 % total dana dari
APBN dimana seperti yang diketahui, ada banyak sektor-sektor yang masih
membutuhkan dana dari APBN tersebut seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan
keamanan. Di sektor-sektor itulah dana APBN akan disalurkan.
Selama pajak tersebut masih berjalan sesuai dengan asas
keadilan adalah hal yang sah-sah saja bagi kita untuk membayar pajak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Tanpa adanya pajak, maka pemerintahan pun tidak
akan bisa berjalan dengan semestinya dan tentunya hal itu juga akan berimbas
kepada kita sebagai masyarakat. Jikalau ada perilaku korupsi dalam pajak, itu
merupakan sesuatu yang akan ditanggung oleh pribadi yang melakukannya dan
tentunya ia akan berhadapan dengan Yang Maha Kuasa di akhirat kelak.
2. Perbandingan
antara Pajak dan Zakat
Meskipun pajak dan zakat pada dasarnya hampir sama dalam
tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan sosial melalui dana yang didapat
dari masyarakat, sebenarnya terletak beberapa perbedaan yang mencolok yang
menjadikan kedudukan pajak dan zakat tidak bisa disamakan. Dibawah ini akan
dijelaskan mengenai perbedaan-perbedaan tersebut.
a. Perbedaan yang
paling dasar dari keduanya terletak pada sumber perintahnya. Pajak bersumber
dari pemerintah yang telah menetapkan pajak tersebut melalui Undang-Undang
disertai peresetujuan dari parlemen atau DPR, sedangkan zakat bersumber dari
perintah Allah SWT yang wajib dijalankan umat Islam untuk menjadi orang yang
beriman.
b. Dari segi
pelakunya dimana dalam pajak, seluruh masyarakat berkewajiban membayar pajak
kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan dalam zakat
hanya umat Islam saja yang diwajibkan melakukannya.
c. Perbedaan
selanjutnya terletak pada objek penerima dari dua dana ini. Pajak dipungut oleh
pemerintah dimaksudkan untuk kepentingan sosial dan untuk kepentingan orang
yang membutuhkan. Pada hal ini rentan terjadi salah sasaran dimana justru orang
yang telah berkecukupan malah mendapat apa yang menjadi hak dari orang yang
membutuhkan. Sedangkan dalam zakat, pada surat At-Taubah ayat 60 telah jelas
ada delapan golongan yang berhak menerima zakat tersebut.
d. Berikutnya
terletak pada segi hukumnya. Untuk pajak, pandangan mengenai hukum dari pajak
itu sendiri sampai saat ini masih terbagi menjadi dua pandangan, yakni
pandangan pertama yang menganggap pajak itu boleh bahkan wajib mengingat
wajibnya mentaati pemimpin dan pandangan kedua yang menganggap haram dengan
landasan ayat Al-Qur’an serta hadits. Sedangkan zakat yang merupakan salah satu
rukun Islam menjadikannya jelas bahwa hukumnya ialah wajib.
e. Dalam pajak
tidak ada ketentuan yang jelas dalam jumlah nominalnya kecuali ditentukan oleh
pemerintah di tempat tertentu, sedangkan dalam zakat, ketentuan kadar dalam
pemberian sebagian harta untuk zakat telah ditentukan oleh Allah SWT bagi orang
yang mempunyai harta yang telah sampai nishabnya.
Pajak dan zakat merupakan dua istilah yang berbeza dari
segi sumber atau dasar pemungutannya, namun sama dalam hal sifatnya sebagai
upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan
sosial, zakat untuk kepentingan yang diatur agama atau Allah SWT sedangkan
Pajak digunakan untuk kepentingan yang diatur Negara melalui proses demokrasi
yang sah. Istilah pajak lahir dari konsep negara sedangkan zakat lahir dari
konsep Islam. Perbezaan penerapan kedua pungutan ini menjadi permasalahan
ketika dalam hal tertentu terdapat persamaan, iaitu keduanya mempunyai
kedudukan sama-sama wajib ditunaikan oleh masyarakat.
Muncul
pertanyaan Apakah kedudukan pajak itu sama dengan zakat? Atau apa perbedaan
keduanya? Atau bagaimanakah seorang warga negara muslim dalam menyikapinya
kedua pungutan ini. Tulisan ini mencoba melihat perbezaan keduanya. Zakat
memiliki banyak erti dan hikmah sebagaimana dijelaskan sebab zakat adalah
ibadah menyangkut kekayaan yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi. Zakat
merupakan perwujudan sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, antara
golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang kaya miskin. Kedua
Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki daridiri orang-orang
miskin di sekitar mereka yang mewah. Ketiga dapat menunjang terwujudnya sistem
kemasyarakatan.
Islam yang
berdiri atas prinsip-prinsip persatuan, Persamaan Derajat, dan Tanggungjawab
bersama. fempat Dapat mensucikan diri (peribadi) dari kotoran dosa,
memurnikanjiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa
kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhi/sta serakah. Sesuai ketentuan Islam,
mereka yang berhak mendapatkan zakat hanya tujuh yaitu Fakir, Miskin, Orang
kafir yang tertarik dengan Islam, Mereka yang sedang dalam perjalanan, orang
yang berjuang fisabilillah, Mereka yang sedang dililit hutang, Amil atau
pengurus zakat. Pengeluaran untuk diluar kelompok ini sebaiknya tidak
menggunakan zakat tetapi bisa menggunakan sumberdana lain seperti infaq,
shadaqah atau wakaf.
Pajak adalah menyangkut kewajiban warga negara
terhadap negara yang menjadi institusi awam yang dibentuk dan diberi
tanggungjawab untuk mengelola kepentingan negara atau kepentingan negara.
Pemungutan pajak harus mendapatkan persetujuan rakyat melalui undang-undang
yang harus dipersetujui parlemen. Setiap pungutan pajak yang tidak berdasarkan
undang-undang maka rakyat tidak wajib mematuhinya. Tetapi untuk pajak yang
ditetapkan oleh undamng-undanh maka pemerintah atau negara memiliki hak
memaksa. Penggunaan pajak tidak hanya terbatas kepada kepentingan golongan
tertentu seperti zakat hanya untuk 8 golongan sedangkan pajak dapat digunakan
untuk semua keperluan dalam pengunaan kewangan negara, termasuk yang tidak
sesuai dengan tuntunan agama asal mendapat persetujuan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan mengenai persefektif pajak dalam islam diatas, dapat kami
simpulkan hal-hal sebagai berikut :
Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan
peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai
berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya
diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan
dan negara. Sedangkan dalam bahasa arab disebut dengan disebut dengan
istilah dharibah, yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan,
memukul, menerangkan atau membebankan.
Pajak dalam Islam dengan Pajak kapitalis jelas memiliki
perbedaan dalam berbagai bidang, sebagai contoh, pajak dalam islam (dharibah), bersifat temporer, tidak bersifat
kontinu; hanya boleh dipungut ketika di baitul mal tidak ada harta atau kurang.
Ketika di baitulmal sudah terisi kembali, maka kewajiban pajak bisa dihapuskan.
Berbeda dengan zakat, yang tetap dipungut, sekalipun tidak ada lagi pihak yang
membutuhkan (mustahiq). Sedangkan pajak menurut non Islam adalah abadi (selamanya).
Mengenai Kedudukan Pajak dalam islam, sampai saat ini
masih banyak yang berbeda tanggapan di indonesia, tidak terkecuali dari
kalangan ulama bahwa pajak dalam islam itu haram hukumnya, dan ada juga yang
mengatakan bahwa pajak dalam islam itu halal atau sah-sah saja asalkan tujuan
dan fungsi dari pajak itu benar-benar difungsikan untuk hal yang baik dan
menguntungkan semua orang dengan tidak ada paksaan/perampasan secara paksa.
Didalam Islam, Pajak dan zakat hampir sama tujuannya yaitu meningkatkan
kesejahteraan melalui dana yang dikutip dari masyarakat, namun keduanya tentu
memiliki perbedaan. Sedangkan pajak dalam non islam/kapitalis dipungut dari
warga untuk membangun negara dan juga warga itu sendiri.
B.
Saran
Pajak merupakan dana yang dikutif dari masyarakat demi
menigkatkan kesejahteraan sosial, sama halnya dengan zakat di dalam islam,
dikutif dari sebahagian orang untuk membantu orang lain yang lebih
membutuhkannya, namun dalam menerapkan pajak, seharusnya pajak itu benar-benar
diterapkan demi kepentingan masyarakat, pembangunan negara ke yang lebih baik
tentunya.
DAFTAR PUSTAKA
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Mardiasmo, Perpajakan, Yogyakarta: CV. Anfi Offset, 2006.
Muhammad, Kebijakan Fiskal
dan Moneter Dalam Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Salemba Emban Patria,
2002.
Sukardji,
Untung, Pokok-Pokok
Pajak Pertambahan NilaiIndonesia,Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Yani, Ahmad, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di
Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2009
